Wabup Jember Djoko Susanto Laporkan Bupati Fawait ke KPK, Ini Alasannya

WIB
Ist

Jakarta – Perseteruan di pucuk pimpinan Kabupaten Jember mencuat ke ranah KPK. Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, resmi mengadukan Bupati Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djoko menilai dirinya diabaikan selama enam bulan terakhir dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai wakil bupati. Ia meminta KPK turun tangan melakukan pembinaan serta pengawasan khusus agar tata kelola pemerintahan di Jember berjalan bersih dan sesuai aturan.

"Benar ada surat terkait koordinasi supervisi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (22/9) malam.

Budi menegaskan KPK berkomitmen mendampingi pemerintah daerah melalui program Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP), yang fokus pada delapan area: perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang/jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan APIP, manajemen aset daerah (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.

"KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan daerah sebagai wujud collaborative governance," ujarnya.

Djoko mengaku diabaikan Bupati Fawait dalam berbagai agenda resmi pemerintahan. Hal ini, menurutnya, melanggar Pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur peran wakil kepala daerah.

Beberapa poin keluhan Djoko:

  • Tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan dan agenda pemerintahan.
  • Pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) dianggap tumpang tindih dengan fungsi wakil bupati.
  • Meritokrasi ASN tak berjalan sehingga rawan KKN.
  • Inspektorat dinilai lemah dan tidak independen, bahkan ada ASN yang dipaksa mengundurkan diri usai pemeriksaan.

Djoko menyebut kondisi ini berimbas pada tidak tegaknya asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Hingga kini, Bupati Jember Muhammad Fawait belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. CNN Indonesia menyebut masih berupaya menghubungi pihak Pemkab Jember untuk konfirmasi lebih lanjut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network