Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan sikap anggota polisi yang melarang wartawan mewawancarai Komisi III DPR saat meakukan kunjungan ke Polda Jambi, Jumat (13/9/2025).
Kompolnas menegaskan, kerja-kerja kepolisian harus terbuka.
"Saya pikir itu tidak bisa dibenarkan ya, kerja kerja kepolisian itu ya harus terbuka. ada spirit keterbukaan dan sebagainya," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
Dia juga mengingatkan bahwa kehadiran pers dalam konteks demokrasi dan negara hukum adalah hal yang penting.
"Kerja-kerja jurnalis itu adalah kerja-kerja penting, dalam konteks demokrasi dan negara hukum, oleh karenanya aksebilitas mereka (polisi) terhadap berbagai informasi, atas kerja-kerja profesionalitas rekan rekan jurnalis harus dilindungi," tambahnya.
Choirul kembali menegaskan bahwa, kejadian dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis tidak boleh terjadi lagi.
"Kami menyayangkan itu, dan tidak boleh terjadi lagi, saya kira memang harus evaluasi kenapa kok terjadi peristiwa tersebut? saya kira humas dan polda harus menjelaskan itu. Sekali lagi, kerja-kerja jurnalisme itu juga dibutuhkan negara kita secara umum, secara khusus untuk kepolisian," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, wartawan Kompas.com beserta dua wartawan lainnya yakni Wartawan Detik.com, Jambi TV dilarang meliput dan mewawancarai Komisis III DPR.
Wartawan dihadang, dan didorong menjauh dari rombongan DPR. Padahal, saat itu wartawan sedang mewawancarai DPR soal reformasi polri dan Undang-Undang Perampasan Aset. (*)
Add new comment