Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum tentang Peningkatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Pemutakhiran Data Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik dan Simulasi Wilayah Barat yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 9 September 2025.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian dan Kadiv P3H, Dina Rasmalita bersama Tim Perancang pada Kanwil Kemenkum Jambi kali ini bertujuan memperkuat pembinaan bagi para perancang peraturan perundang-undangan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi e-Perancang yang memungkinkan setiap perancang memperbarui data secara mandiri sekaligus mengikuti uji kompetensi secara elektronik.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Widyastuti menegaskan bahwa pemutakhiran data berbasis elektronik ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan sistem pembinaan yang lebih tertib, akurat, dan transparan. “Langkah ini memastikan pengelolaan SDM perancang di lingkungan Kementerian Hukum semakin efektif serta mendukung percepatan pelayanan perancangan di pusat maupun daerah,” jelasnya.
Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi diskusi interaktif. Peserta kemudian diarahkan ke breakout room untuk melakukan simulasi langsung pemutakhiran data melalui aplikasi yang telah disiapkan.
Kanwil Kemenkum Jambi bersama jajaran perancang ikut serta secara aktif dalam kegiatan ini bersama puluhan Kanwil lain dari wilayah barat Indonesia. Melalui keikutsertaan ini diharapkan proses pembinaan dan pengelolaan data perancang peraturan perundang-undangan di Jambi dapat berjalan lebih optimal, mendukung tugas Kementerian Hukum dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat. (*)
Add new comment