Kuala Tungkal – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru. Pada Rapat Paripurna Kedua DPRD, Rabu (27/8/2025), seluruh fraksi DPRD sepakat menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua I H. Muh. Syafril Simamora, S.H., dan Wakil Ketua II Hasan Basyri Harahap, S.H.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama jajaran Forkopimda, Kapolres, Dandim 0419/Tanjab (atau perwakilan), Anggota DPRD, Sekretaris Daerah (atau yang mewakili), Kepala OPD, serta para pejabat di lingkungan Setda Tanjab Barat.
Kehadiran bupati dalam rapat tersebut menjadi simbol pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan keberlanjutan pembangunan daerah melalui kebijakan fiskal yang tepat.
Dalam agenda rapat, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025.
Meski dengan catatan dan masukan kritis terhadap arah kebijakan fiskal, seluruh fraksi akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025. Dengan demikian, dokumen keuangan daerah tersebut resmi dapat dilanjutkan ke tingkat pembahasan lebih mendetail antara DPRD dan Pemkab.
Persetujuan ini mencerminkan semangat kolektif antara DPRD dan Pemkab Tanjab Barat dalam mengoptimalkan APBD sebagai instrumen utama pembangunan.
Perubahan APBD dianggap penting untuk menyesuaikan prioritas daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga program-program strategis yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Add new comment