Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pringadi, membeberkan kinerja pendapatan daerah dan rencana aksi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan pada transfer dana pusat. Pemaparan ini disampaikan dalam Diskusi Rabuan Series bertema “Menavigasi Tekanan Fiskal” di Kantor Bappeda Provinsi Jambi, Rabu (13/8/2025).
Data BPKPD menunjukkan, rata-rata kontribusi PAD terhadap APBD Provinsi Jambi lima tahun terakhir hanya 41,19%, sedangkan kontribusi dana transfer pusat masih mendominasi dengan 58,32%. Rasio kapasitas fiskal Provinsi Jambi tahun 2024 berada pada kategori rendah dengan skor 1,542 berdasarkan PMK 65/2024.
Tahun 2024, PAD tercatat Rp 2,50 triliun, tetapi realisasi hanya Rp 2,11 triliun. Kegagalan mencapai target terutama disebabkan turunnya hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan lain-lain PAD yang sah dari Participating Interest (PI).
Pendapatan pajak daerah 2024 mencapai Rp 1,83 triliun atau 102,2% dari target. Beberapa sektor melampaui target, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tembus 109% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 103%. Namun, Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok (PAROK) belum mencapai target, masing-masing 95,2% dan 95,1%.
Agus Pringadi memaparkan 11 langkah strategis, di antaranya:
- Kerja sama dengan pemkab/pemkot untuk optimalisasi penerimaan PKB, BBNKB, dan pajak daerah lainnya.
- Optimalisasi kinerja BUMD dan pemanfaatan aset idle daerah.
- Pembentukan tim validasi dan pendataan objek pajak baru.
- Modernisasi administrasi pajak melalui integrasi dengan NIK dan NIB.
- Kerja sama dengan Bea Cukai untuk pemberantasan rokok ilegal.
- Pemanfaatan PI Blok Lemang dan Blok Jabung melalui kerja sama BUMD.
“Kalau langkah-langkah ini konsisten dijalankan, ketergantungan kita terhadap dana transfer akan berkurang dan ruang fiskal daerah menjadi lebih longgar,” tegas Agus Pringadi.(*)
Add new comment