SUNGAI GELAM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Muaro Jambi terus meluas dan semakin mengkhawatirkan. Kawasan gambut Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, menjadi titik kritis penyebaran api yang hingga kini belum berhasil dipadamkan sepenuhnya.
Hingga Selasa, 22 Juli 2025 pukul 18.00 WIB, total lahan yang telah hangus terbakar mencapai 264 hektare, sementara petugas baru mampu memadamkan 13,5 hektare saja. Artinya, lebih dari 250 hektare masih aktif terbakar atau berpotensi terbakar ulang.
“Benar, titik api terus meluas. Petugas di lapangan masih berjibaku hingga sore tadi,” ujar Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, saat dikonfirmasi JambiLink.
Kebakaran ini bukan insiden ringan. Luasnya wilayah yang terbakar, jenis lahan yang berupa gambut mudah terbakar dan menyimpan bara, serta kondisi cuaca panas kering membuat skenario tanggap darurat karhutla mulai dipertimbangkan.
“Jika sampai tiga hari ke depan tidak padam, Pemkab dan Pemprov kemungkinan akan mengeluarkan status siaga atau bahkan darurat karhutla,” ujar sumber dari BPBD Muaro Jambi yang tidak ingin disebutkan namanya.
Upaya pemadaman api dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari:
- Manggala Agni
- TNI – Polri
- BPBD Muaro Jambi
- BNPB (nasional dan daerah)
- Tim Pemerintah Kecamatan Sungai Gelam
- Warga Desa Gambut Jaya
- Unit pemadam swasta: PT BGR dan PT MKI
Peralatan terbatas dan medan berat menjadi tantangan besar. Lokasi kebakaran sebagian besar berada di lahan bergambut yang dalam, jauh dari akses air, dan sulit dijangkau kendaraan pemadam.
Meskipun belum dilaporkan adanya evakuasi, asap tipis hingga sedang mulai menyelimuti sejumlah permukiman warga, khususnya di sekitar RT 06 dan RT 08 Desa Gambut Jaya.
Warga mulai mengeluhkan mata perih, sesak napas, dan batuk.
“Sudah dua hari bau asap masuk rumah. Anak saya mulai batuk-batuk, kami pakai kipas buat usir asap, tapi susah,” kata Lina, warga RT 06 Desa Gambut Jaya.
Api pertama kali terpantau pada Minggu, 20 Juli 2025. Belum ada informasi resmi mengenai penyebab kebakaran, namun beberapa indikasi lapangan mengarah pada aktivitas pembukaan lahan ilegal.
Sumber dari Tim Satgas mengatakan ada dugaan pembakaran dini yang tidak terkontrol oleh pelaku pembersihan lahan untuk tanam ulang sawit atau nanas.
“Sedang diselidiki. Kalau ada unsur kesengajaan, bisa diproses pidana lingkungan,” tegas petugas Gakkum KLHK Jambi saat dikonfirmasi terpisah.
Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan BPBD telah mengeluarkan peringatan resmi kepada seluruh kepala desa, camat, dan pemilik lahan.
Siapa pun yang terbukti membakar lahan akan dikenai sanksi pidana berdasarkan:
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 187 KUHP (pidana pembakaran)
- UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pemerintah Provinsi Jambi diminta segera menambah pasokan logistik pemadaman seperti pompa high pressure, selang ultra ringan, dan drone thermal sensor untuk mendeteksi sisa titik panas.
Aktivis lingkungan dari Sahabat Alam Jambi, Yulita Handayani, juga menyuarakan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan sekitar.
“Jika PT BGR dan MKI ikut bantu, berarti mereka punya tanggung jawab juga. Jangan sampai mereka jadi pemicu diam-diam,” tegas Yulita(*)
Add new comment