Polda Jambi Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah: Sabu dan Ekstasi Turut Disita!

WIB
IST

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1,4 miliar serta sejumlah kendaraan mewah.

"Tim Subdit 1 Ditresnarkoba berhasil mengungkap TPPU terkait peredaran narkotika. Ada tiga tersangka yang kami amankan, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AT (48), wiraswasta asal Kabupaten Tebo, Jambi; SR (31), ibu rumah tangga asal Aceh Utara; serta SD (32), wiraswasta asal Tangerang, Banten.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan AT pada 19 Juni 2025 di Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. Dari tangan AT, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5.012,483 gram atau sekitar 5 kilogram lebih.

"Hasil penyidikan, AT sudah dua kali memesan sabu ke BY di Aceh dan Sumatera Utara. Setelah sabu diterima, barang diedarkan di Provinsi Jambi," ujar Ernesto.

Dalam menjalankan bisnis narkoba, AT diduga menyamarkan aliran uang hasil penjualan sabu melalui rekening atas nama orang lain, yakni Ade Saputra dan Keysha Triansi Putri. Selain itu, uang untuk pembelian narkotika ditransfer ke rekening atas nama Said Faisal, baik di BRI maupun BCA.

"Rekening BRI dan BCA atas nama Said Faisal ternyata dikuasai oleh SR dan SD yang ditugaskan untuk menerima dan mentransfer uang atas perintah seorang bernama Ramhat. Mereka menerima upah bulanan," jelas Ernesto.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:

Uang tunai Rp 1,4 miliar, Mobil Nissan Terra warna silver BK 1680 AAQ, Mobil Honda Accord warna silver B 2728 NBD, Buku tabungan dan kartu ATM atas nama Ade Saputra, Keysha Triansi Putri, serta Said Faisal, Rekening koran beberapa rekening bank, dan Ponsel Android Vivo Y21 beserta SIM Card.

Para tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3, 4, 5 ayat (1), dan Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Pemberantasan narkotika bukan hanya soal barang bukti, tetapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan," tegas Ernesto.

Dari penangkapan lain, Polisi juga mengamankan kurang lebih 500 Gram Narkotika jenis sabu dan 2.186 butir Pil Ekstasi yang diamankan dari satu orang tersangka.

Kasus ini kini ditangani intensif oleh Ditresnarkoba Polda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network