Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil bagi Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan asing, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia, Senin (23/06/2025). Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Idris, turut menghadirkan Narasumber dari Disdukcapil, Kantor Imigrasi Jambi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa kegiatan kali ini ditujukan bagi WNI yang memiliki keturunan asing dan berpotensi mengalami status kewarganegaraan ganda atau bahkan tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait proses dan pentingnya penegasan status kewarganegaraan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, peserta diberikan informasi mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta mekanisme pengajuan penegasan status kewarganegaraan yang saat ini sudah dapat dilakukan secara elektronik. Layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi WNI di dalam negeri, tetapi juga bagi mereka yang berada di luar negeri, termasuk anak-anak hasil perkawinan campur maupun yang lahir di luar perkawinan.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan pula bahwa permohonan penegasan status kewarganegaraan diajukan kepada Menteri Hukum melalui Kantor Wilayah, dengan melampirkan sejumlah persyaratan seperti surat permohonan, pernyataan tidak memiliki paspor asing, serta pernyataan bukan warga negara asing. Selanjutnya, dilakukan proses verifikasi oleh Kanwil sebelum akhirnya diterbitkan Surat Keputusan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Menteri.
“Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat, khususnya WNI keturunan asing, tidak lagi merasa ragu atau kesulitan dalam memahami status kewarganegaraannya. Kepastian hukum harus dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa kecuali. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham terhadap prosedur yang berlaku dan dapat dengan mudah mengakses layanan penegasan kewarganegaraan, sehingga potensi masalah kewarganegaraan ganda atau kehilangan kewarganegaraan dapat diminimalisir. Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kejelasan status hukum bagi setiap WNI” ungkap Idris. (*)
Add new comment