Cegah Karhutla, Polisi dan Babinsa Turun Langsung ke Kebun Warga Bukit Sari

WIB
IST

Dalam rangka Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) jajaran Ilir Bhabinkamtibmas Polsek Maro Sebo Aipda Fakhruddin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat di Desa Bukit Sari, bersama babinsa dan perangkat desa, Sabtu pagi (7/6).

Aipda Fakhruddin menghimbau kepada warga terhadap praktik pembakaran lahan saat membuka atau membersihkan kebun.

"Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat 3, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda Rp5 miliar."ujar Aipda Fakhruddin.

Sosialisasi dilakukan secara langsung dan persuasif kepada warga, disertai pemasangan spanduk yang berisi peringatan hukum terkait Karhutla.

Hal ini sebagai bentuk edukasi sekaligus peringatan keras agar masyarakat tidak membakar lahan dalam bentuk apa pun. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network