KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM) dengan mengembangkan Program Desa Binaan Imigrasi di sejumlah wilayah. Salah satu inovasi penting dalam program ini adalah pengaktifan Petugas Pembina Masyarakat Desa (PIMPASA) yang bertugas langsung di tingkat desa dan kelurahan.
PIMPASA hadir sebagai garda terdepan untuk memberikan edukasi keimigrasian, melakukan penyuluhan secara rutin, serta mendeteksi secara dini potensi pelanggaran keimigrasian, khususnya yang berhubungan dengan perekrutan tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
"PIMPASA adalah ujung tombak kami di lapangan. Mereka hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi yang benar dan perlindungan hukum, terutama bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang rentan menjadi korban penipuan dan eksploitasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak, Minggu (25/5/2025).
Andriw menekankan bahwa maraknya kasus perdagangan orang terhadap warga desa, terutama yang menjadi PMI di Malaysia, menunjukkan urgensi dari pendekatan berbasis masyarakat ini. Menurutnya, warga desa kerap mengalami kendala akses terhadap informasi resmi, yang menjadikan mereka sasaran empuk bagi agen-agen perekrutan ilegal.
Program PIMPASA bukan hanya menyampaikan informasi administratif seputar pembuatan paspor, tetapi juga membangun kesadaran hukum keimigrasian yang komprehensif.
"Mereka tidak sekadar menyampaikan, tapi juga memantau dan menjadi mitra pengawasan komunitas di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, PIMPASA akan segera berkoordinasi dengan aparat maupun Imigrasi,” tambahnya.
Sebagai bentuk penguatan program, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal baru-baru ini menggelar sosialisasi Program Desa Binaan Imigrasi secara serentak di dua lokasi: Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dan Desa Pembengis, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Kamis (22/5/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintahan daerah, tokoh masyarakat, serta puluhan warga yang secara aktif mengikuti sesi paparan mengenai prosedur pembuatan paspor, bahaya TPPO dan TPPM, serta peran strategis PIMPASA di lingkungan mereka.
“Program ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam melindungi warganya, dimulai dari tingkat desa. Edukasi dan pemahaman hukum menjadi pondasi dalam mencegah praktik eksploitasi,” tutup Andriw.
Kantor Imigrasi berharap, ke depan, seluruh desa di wilayah Tanjabbar dan Muaro Jambi dapat menjadi desa sadar hukum keimigrasian, dan terbebas dari praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.(*)
Add new comment