Kunjungan kerja Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) ke Kantor Wilayah Jambi menjadi momentum penting dalam mendorong sinergi antarinstansi dalam bidang hukum. Dalam pertemuan tersebut, penekanan khusus diberikan pada pentingnya sinkronisasi dan koordinasi kebijakan hukum nasional sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Ketujuh, yakni reformasi hukum dan birokrasi.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum, sebagai garda depan dalam menyelaraskan agenda hukum nasional, menjalankan peran strategis sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menko Nomor 1 Tahun 2024. Tugas utama deputi ini mencakup perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan hukum yang menyentuh langsung berbagai sektor, termasuk perundang-undangan, keadilan restoratif, kekayaan intelektual, hingga informasi dan komunikasi hukum.
"Peran Deputi Bidang Koordinasi Hukum bukan sekadar administratif, tetapi substantif. Mereka menjadi katalisator dalam membangun konsistensi regulasi dan penegakan hukum di seluruh lini pemerintahan," tegas Idris, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, dalam sambutannya.
Dalam kerangka Organisasi dan Tata Kerja (Orta), Deputi Bidang Koordinasi Hukum memayungi lima Asisten Deputi dengan bidang kerja spesifik, yakni:
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Litigasi
Materi Hukum dan Keadilan Restoratif
Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum
Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Tata Kelola Administrasi Hukum
Masing-masing asisten deputi ini mengemban tugas koordinatif dan substantif dalam isu-isu krusial pembangunan hukum nasional. Isu strategis seperti revisi UU Narkotika, penguatan program bantuan hukum, hingga penyusunan roadmap hukum berbasis masyarakat merupakan bagian dari agenda prioritas Deputi.
Tak hanya itu, capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH) menjadi indikator penting keberhasilan deputi ini. Target IPH yang ditetapkan hingga 2029 menunjukkan tekad kuat pemerintah untuk menciptakan ekosistem hukum yang berkeadilan dan progresif.
Kunjungan ini juga membahas kesiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif pada Januari 2026. Dalam konteks tersebut, Deputi Hukum memiliki mandat penting untuk mengharmonisasi hukum nasional dengan hukum adat (living law), guna memastikan peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan nilai-nilai lokal, namun memperkuat legitimasi hukum itu sendiri.
Sebagai penutup, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa koordinasi ini bukan sekadar formalitas birokrasi. “Ini adalah ruang substantif untuk membangun ekosistem hukum yang inklusif, efektif, dan responsif terhadap dinamika sosial. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam setiap proses perumusan regulasi,” tuturnya.
Melalui koordinasi yang kuat antara pusat dan daerah, Deputi Bidang Koordinasi Hukum diharapkan mampu menjadi tulang punggung dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui pilar hukum yang kokoh, adaptif, dan berkeadilan. (*)
Add new comment