Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua pria berinisial H (25) dan EH (27) diamankan dalam operasi yang digelar Jumat malam, 16 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, dan sebuah kamar kost di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
“Awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat soal dugaan peredaran narkoba di kawasan Simpang Rimbo. Dari sana, tim langsung bergerak,” ujar Kapolresta Jambi melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Dari tangan H yang diamankan di Rawasari, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat bruto 5,18 gram, satu botol bekas alat isap, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Hasil interogasi terhadap H mengarah ke EH, yang disebut sebagai salah satu pembeli sabu dari H. Tak butuh waktu lama, petugas langsung membekuk EH di kamar kost-nya di wilayah Telanaipura. Dari lokasi itu, ditemukan dua paket sabu seberat 1,18 gram, dua plastik klip bening, dan satu kotak AMINO warna abu.
“Keduanya saat ini masih diperiksa intensif di Mapolresta Jambi,” tambah Deddy.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas Deddy. (*)
Add new comment