80 Persen Narapidana Kasus Narkotika, Lapas Bungo Mengalami Overkapasitas Hingga 300 Persen

WIB
IST

MUARA BUNGO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo saat ini tengah menghadapi situasi yang memprihatinkan. Dari total 575 warga binaan, sekitar 80 persen di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika, baik sebagai pengguna, kurir, maupun bandar. Padahal, kapasitas ideal lapas ini hanya 156 orang, sehingga terjadi kelebihan kapasitas mencapai lebih dari 300 persen.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Bungo, Muhammad Kameily, saat ditemui pada Jumat, 9 Mei 2025.

“Kondisi ini tidak hanya berdampak pada ruang hunian, tetapi juga pada sistem pengawasan dan pelayanan pembinaan,” ujar Kameily.

Kameily menambahkan bahwa jumlah petugas yang tersedia sangat tidak sebanding dengan jumlah warga binaan. Dalam satu kali piket, hanya terdapat tujuh petugas yang bertanggung jawab mengawasi ratusan narapidana.

“Ini menjadi tantangan serius, terutama dalam menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan pembinaan,” lanjutnya.

Yang menarik, menurut data Lapas, sebagian besar narapidana narkotika yang menghuni Lapas Bungo merupakan pengguna, bukan pengedar atau bandar besar. Hal ini memperlihatkan kesenjangan antara pendekatan hukum pidana dengan kebutuhan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Kameily menegaskan bahwa perluasan kapasitas lapas bukanlah solusi utama. Menurutnya, akar masalah terletak pada tingginya angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bungo.

“Solusi yang paling efektif adalah dengan menekan angka kejahatan narkotika di luar lapas. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga semua elemen masyarakat,” tegasnya.

Kondisi ini menjadi refleksi serius bagi sistem pemasyarakatan dan penanganan narkotika di tingkat lokal. Para pakar menilai, pendekatan yang lebih humanis, edukatif, dan rehabilitatif diperlukan, terutama bagi pengguna narkoba yang lebih membutuhkan pemulihan daripada penghukuman.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga sosial diharapkan dapat berkolaborasi dalam pencegahan dan penanganan narkotika secara komprehensif.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.