Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi mengamankan dua unit kapal motor yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap jenis trawl di perairan Ambang Luar Kuala Simbur Naik, Selasa (29/4/2025).
Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam patroli rutin yang dipimpin oleh IPDA Mulyadi Hasibuan. Dua kapal yang diamankan adalah KM. Marina Baru dengan nakhoda Safarudin, dan KM. Keluarga Kita dengan nakhoda Wasikin.
"Penindakan dilakukan di dua titik koordinat berbeda sekitar pukul 09.00 dan 10.00 WIB. Kedua kapal diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang dan tidak mengantongi dokumen pelayaran yang sah," ujar Ade Chandra, Rabu (30/4/2025).
Saat diperiksa, kedua nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI), serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Seluruh dokumen kapal juga diketahui dalam kondisi kedaluwarsa.
Selain kapal dan alat tangkap, petugas turut mengamankan sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) serta hasil tangkapan berupa ikan campuran. Para pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Di antaranya Pasal 85 mengenai penggunaan alat tangkap terlarang, serta Pasal 93, 94, dan 98 terkait kelengkapan perizinan kapal, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah.
Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan memberantas praktik-praktik perikanan ilegal di wilayah perairannya. (*)
Add new comment