Proyek Rp 105 M Kantor Wali Kota Jambi Disorot, Dua Kali Temuan BPK RI Ungkap Masalah Serius!

WIB
IST

Jambi – Pembangunan gedung Kantor Wali Kota Jambi yang telah menelan anggaran sebesar Rp 105 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023 kini menuai kontroversi. Proyek prestisius yang digarap PT Station Energi Indonesia (SEI) ternyata memiliki banyak kejanggalan, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, hingga permasalahan serius pada pemasangan dinding granit yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Setelah sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap temuan kejanggalan pada pembangunan tahap lanjutan di 2023 senilai Rp 70 miliar, kini fakta terbaru mengungkap bahwa permasalahan pada proyek ini sudah terjadi sejak pembangunan tahap awal di 2022 senilai Rp 35 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2024, proyek yang dikerjakan PT Station Energi Indonesia (SEI) ini mengalami keterlambatan pekerjaan, kekurangan volume material, hingga kesalahan dalam pemasangan dinding granit yang berisiko membahayakan bangunan.

Dalam audit disebutkan, PT SEI seharusnya menyelesaikan proyek dalam waktu 300 hari kalender, yakni hingga 18 Desember 2023. Namun, hingga tenggat waktu tersebut, proyek belum rampung, sehingga PPK memberikan perpanjangan waktu 50 hari hingga 6 Februari 2024.

Meskipun proyek akhirnya diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 27 Desember 2023, BPK menemukan keterlambatan pekerjaan. Atas keterlambatan itu, PT SEI dikenai denda.

Namun, yang lebih memprihatinkan adalah temuan kekurangan volume pekerjaan. Beberapa item yang tidak sesuai dengan kontrak di antaranya:

  • Smoke Detector Lt.1
  • Installation Fire Alarm Lt.1
  • Box Panel lengkap dengan Terminal Lt.1
  • Kusen Pintu P.FD Lt.4
  • Kentledge Test
  • AC Cassette 32.000 BTU/h (3 PK)
  • Pasir Urug tebal 5 cm
  • Lantai Kerja Beton LC K-100 tebal 5 cm
  • Wiremesh M6-150 (1 lapis)
  • Pengecoran Beton K-250 tebal 10 cm (Readymix)

Selain kekurangan volume, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK RI juga menemukan lapisan dinding granit yang tidak menempel dengan sempurna, yang menyebabkan beberapa bagian granit jatuh dari dinding elevasi bangunan tinggi.

Hasil pengujian terhadap dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis menunjukkan bahwa pemasangan dinding granit tidak didukung dengan perkuatan tambahan, sehingga berisiko terlepas dari dinding bangunan.

Untuk mengatasi masalah ini, kontraktor terpaksa menambahkan angkur (dynabolt) pada setiap lapisan granit. Namun, pemasangan angkur dilakukan melalui sisi luar dinding, yang dapat menyebabkan korosi akibat paparan cuaca dan menciptakan celah yang memungkinkan air hujan masuk, sehingga berpotensi merusak struktur bangunan dalam jangka panjang.

BPK menyoroti bahwa metode yang lebih aman seharusnya adalah pemasangan angkur dari sisi dalam granit, agar struktur lebih kuat, estetika tidak terganggu, dan material lebih terlindungi dari cuaca.

Pada TA 2022, BPK juga menemukan adanya kekurangan volume dan kelebihan pembayaran dalam proyek tahap awal pembangunan kantor wali kota Jambi, dengan total nilai penyimpangan Rp 562.389.814,64. Rinciannya, kekurangan volume item pekerjaan besi D 16, besi D 19, dan besi D 22 senilai Rp 337.390.722,52.

Kemudian kelebihan pembayaran Rp 224.999.092,12 akibat penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) untuk item pekerjaan bekisting.

Dengan nilai proyek yang mencapai ratusan miliar, publik mulai mempertanyakan bagaimana kualitas pengerjaan proyek ini bisa bermasalah. Warga pun menyoroti pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi sebagai satuan kerja yang bertanggung jawab.

"Masak proyek semahal ini masih ada temuan kekurangan volume? Kok bisa dinding granit bermasalah? Apa tidak ada pengawasan dari Dinas PUPR?" ujar salah satu warga Jambi di media sosial.

Warga juga meminta agar aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut apakah ada dugaan penyimpangan dalam proyek ini.

"BPK sudah temukan masalahnya, tinggal kita tunggu siapa yang bertanggung jawab! Jangan sampai uang rakyat ratusan miliar dipakai buat proyek asal jadi," komentar warganet lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SEI dan Dinas PUPR Kota Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK ini.

Apakah proyek ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh aparat penegak hukum? Publik menunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat terkait.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
CAPTCHA
2 + 17 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.

BeritaSatu Network