JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi menerapkan aturan pembatasan kendaraan besar yang melintas di Jembatan Aur Duri 1 saat jam sibuk. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025, sebagai langkah mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menyatakan bahwa kendaraan barang dilarang melintas pada pukul 06.00–08.00 pagi dan 16.00–18.00 sore.
"Hanya kendaraan pribadi dan roda dua yang diizinkan melewati jembatan pada jam-jam tersebut," ujar Dhafi, Selasa (4/3/2025).
Jembatan Aur Duri 1 merupakan jalur utama penghubung Kota Jambi dan Muaro Jambi, yang sering mengalami kemacetan parah, terutama pada jam kerja. Tingginya volume kendaraan serta kondisi jembatan yang membutuhkan perbaikan menjadi faktor utama diterapkannya pembatasan ini.
Dalam beberapa hari terakhir, kemacetan di kawasan tersebut semakin memburuk, dengan antrean kendaraan mengular hingga Desa Kademangan, Kecamatan Jaluko, bahkan melintasi beberapa desa di Muaro Jambi.
Situasi terparah terjadi pada pagi dan sore hari, saat aktivitas masyarakat sedang tinggi. Kendaraan berat yang melintas memperlambat arus lalu lintas, membuat pengendara pribadi kesulitan melaju.
Penerapan pembatasan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas dan membuat perjalanan masyarakat lebih lancar.
Polda Jambi juga mengimbau pengemudi kendaraan besar untuk mencari jalur alternatif guna menghindari kepadatan di Jembatan Aur Duri 1.
"Kami harap pengendara mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama," tambah Dhafi.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat berharap kemacetan di Jembatan Aur Duri 1 bisa teratasi, terutama bagi mereka yang harus beraktivitas setiap hari di kawasan tersebut.(*)
Add new comment