Advokat Darul Khotni Laporkan PJ Bupati Merangin ke Ombudsman RI, Diduga Maladministrasi

WIB
IST

Jambi - Advokat Darul Khotni mengambil langkah serius dengan melaporkan Penjabat (PJ) Bupati Merangin dan Kepala BPSDM Kabupaten Merangin ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi. Dalam wawancara melalui telepon, Darul Khotni mengonfirmasi bahwa surat pengaduan sudah dikirim ke Ombudsman RI, sementara laporan ke Menteri Dalam Negeri, KASN, dan Bawaslu RI masih dalam proses persiapan.

"Surat ke Ombudsman RI sudah saya kirim tadi. Tapi hanya baru ke Ombudsman RI, sedangkan untuk ke Mendagri, KASN, dan Bawaslu RI belum, sedang dipersiapkan," ujar Darul Khotni, Senin (15/7).

Ketika ditanya siapa yang dilaporkan, Darul Khotni menyebutkan bahwa PJ Bupati Merangin dan Kepala BPSDM Kabupaten Merangin adalah pihak-pihak yang dilaporkan. "Materi yang dilaporkan terkait dengan maladministrasi berupa tidak melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana dimaksud Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," jelas Darul Khotni.

Ia menambahkan, "Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut berupa terbitnya keputusan pemberhentian dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin. Dugaan kami telah terjadi maladministrasi berupa tidak melaksanakan kewajiban hukum dari para pejabat. Kewajiban hukum itu ada pada PJ Bupati Merangin yang sampai saat ini tidak ada keputusan bupati yang ditandatanganinya dalam menindaklanjuti Pertek dari BKN. Prosesnya ada di BPSDM sehingga kami juga menduga ada keterlibatan BPSDM."

Ketika ditanya mengapa Ir. Fajarman tidak dilaporkan ke Ombudsman RI, Darul Khotni menjelaskan bahwa Ir. Fajarman tidak memiliki kewajiban hukum terhadap Pertek pengunduran dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah. "Kecuali ada peran dari Ir. Fajarman dimana berkasnya diserahkan ke beliau, lalu Ir. Fajarman yang dengan sengaja tidak meneruskan ke PJ Bupati Merangin. Peran dari Ir. Fajarman ini baru akan diketahui setelah adanya pemeriksaan dari Ombudsman RI," jelasnya.

Darul Khotni menekankan pentingnya menguji Pertek ini ke Ombudsman untuk memastikan bahwa pelayanan administrasi kepegawaian diberlakukan sama pada setiap ASN. "Jika dalam kasus ini tidak menjadi kewajiban hukum bagi PJ Bupati dan BKPSDM Kabupaten Merangin, maka terhadap ASN lain juga diberlakukan sama. Tetapi bila ini menjadi kewajiban hukum, maka sanksi kepada pejabat harus diterapkan," tambahnya.

Advokat Muhammad Zen, SH, menyatakan dukungannya terhadap laporan yang disampaikan oleh Darul Khotni ke Ombudsman RI. "Saya siap mendampingi dan mengawal laporan tersebut. Harapan kita bila terbukti adanya dugaan maladministrasi berupa tidak melaksanakan kewajiban hukum dari para pejabat ini, maka kepada para pejabat tersebut agar diberi sanksi sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ini diharapkan jadi shock therapy agar ke depan tidak terjadi lagi," tegas Muhammad Zen.

Laporan ini menyoroti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam administrasi pemerintahan. Perbuatan pidana sering kali diawali oleh kesalahan administrasi, sehingga penting untuk memastikan setiap langkah administrasi dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Melalui langkah ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi di masa mendatang.(*)

BeritaSatu Network