Jambi - Pemerintah Kota Jambi mengumumkan kebijakan pengisian daya tampung yang belum terpenuhi di 20 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dalam Kota Jambi. Kebijakan ini dilakukan menyusul masih tersedianya daya tampung di beberapa SMP Negeri setelah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk Tahun Ajaran 2024/2025.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jambi, kebijakan ini dituangkan dalam Surat Pengumuman nomor: 01/DISDIK/2024 tentang Pengisian Calon Peserta Didik Baru Pada SMP Negeri Kota Jambi Tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, pada tanggal 14 Juli 2024.
Surat tersebut mencantumkan daftar sekolah yang telah terpenuhi daya tampung peserta didiknya serta yang masih memiliki daya tampung. Dari 25 SMP Negeri di Kota Jambi, terdapat 5 sekolah yang telah memenuhi daya tampungnya, sementara 20 sekolah lainnya masih memiliki kuota yang tersedia.
Berikut adalah daftar SMP Negeri yang masih memiliki daya tampung:
- SMP Negeri 1: 23 peserta didik
- SMP Negeri 2: 5 peserta didik
- SMP Negeri 3: 65 peserta didik
- SMP Negeri 4: 82 peserta didik
- SMP Negeri 5: 40 peserta didik
- SMP Negeri 8: 110 peserta didik
- SMP Negeri 9: 53 peserta didik
- SMP Negeri 10: 131 peserta didik
- SMP Negeri 12: 88 peserta didik
- SMP Negeri 14: 86 peserta didik
- SMP Negeri 15: 234 peserta didik
- SMP Negeri 18: 9 peserta didik
- SMP Negeri 19: 62 peserta didik
- SMP Negeri 20: 164 peserta didik
- SMP Negeri 21: 99 peserta didik
- SMP Negeri 22: 38 peserta didik
- SMP Negeri 23: 210 peserta didik
- SMP Negeri 24: 54 peserta didik
- SMP Negeri 25: 23 peserta didik
- SMP Negeri 26: 52 peserta didik
Total daya tampung yang masih tersedia di SMP Negeri Kota Jambi adalah sebanyak 1.628 peserta didik.
Dinas Pendidikan Kota Jambi, sesuai dengan kewenangannya, mengarahkan calon peserta didik untuk mengisi sekolah yang masih memiliki kuota dalam wilayah zonasi yang sama. Pendaftaran dilakukan secara langsung atau offline mulai tanggal 15 hingga 17 Juli 2024, dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB di SMP Negeri yang dituju sesuai dengan zonasi atau dekat dengan rumah tinggal.
Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk calon peserta didik yang telah diterima sesuai pengumuman pada tanggal 5 Juli 2024 lalu. "Calon peserta didik yang telah diterima tidak dapat melakukan pendaftaran kembali karena telah terdaftar sebelumnya," jelasnya.
Pengumuman pengisian kuota ini disambut positif oleh masyarakat. Haryanto, seorang pekerja swasta, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan ini. "Alhamdulillah, ini kabar gembira bagi anak kami yang belum dapat kuota di SMP Negeri. Sebelumnya kami sudah daftar PPDB online tapi belum terpenuhi syarat, makanya kami menunggu pengumuman ini. Insya Allah besok kami langsung daftarkan anak kami," tuturnya.
Kepala Satuan Tugas Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Uding Juharudin, menyatakan bahwa Pemda tak perlu takut untuk mengeluarkan regulasi pengisian kuota yang masih tersedia. "Jika kursinya ada dan siswa yang berniat masuk sekolah masih ada, maka tidak ada masalah. Justru itu akan memberikan manfaat untuk masyarakat," katanya.
Uding menambahkan, "Kursi yang kosong harus dimanfaatkan dengan baik karena dibiayai dari dana APBD, uang rakyat. Jika tidak bermanfaat untuk masyarakat, buat apa."
Kebijakan pengisian kuota ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada lebih banyak anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri. Dengan proses yang transparan dan sesuai aturan, diharapkan PPDB 2024 di Kota Jambi dapat berjalan lancar dan adil, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(*)
Add new comment