Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang berorientasi pada kepastian dan perlindungan hak masyarakat melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Handoko. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Selasa (3/11).
Penyerahan Surat Keputusan dilakukan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Solihan, kepada Handoko sebagai penerima keputusan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Jambi dalam memberikan pelayanan administrasi hukum umum, khususnya di bidang kewarganegaraan.
Surat Keputusan tersebut menjadi dokumen resmi yang memberikan penegasan dan kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan Handoko sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan adanya penegasan tersebut, yang bersangkutan memperoleh kejelasan mengenai kedudukan hukumnya sebagai warga negara Indonesia, sekaligus menjadi dasar dalam pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan SK ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama dalam memastikan kejelasan status kewarganegaraan yang memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk akses terhadap pelayanan administrasi kependudukan dan layanan publik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus berupaya menghadirkan layanan administrasi hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penguatan kualitas pelayanan kewarganegaraan menjadi salah satu langkah dalam mewujudkan akses layanan hukum yang semakin mudah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kanwil Kemenkum Jambi berharap penyerahan keputusan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penerima, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang administrasi hukum umum. Komitmen ini sejalan dengan upaya Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan hukum yang responsif, berkualitas, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)