Kemenkum Jambi Matangkan Persiapan IRH 2027, Data Dukung Pemda Jadi Kunci

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2027, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesiapan pemerintah daerah di Provinsi Jambi menghadapi pelaksanaan penilaian reformasi hukum tahun mendatang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, serta Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian IRH Provinsi Jambi. Sosialisasi ini juga melibatkan perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, khususnya pejabat yang ditugaskan sebagai Person in Charge (PIC) dan operator IRH.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Ketua Tim Sekretariat Wilayah IRH Provinsi Jambi, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong penguatan koordinasi dan sinergi bersama pemerintah daerah dalam mempersiapkan pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2027. Persiapan yang matang, pemahaman terhadap indikator penilaian, serta kelengkapan data dukung menjadi aspek penting guna memastikan proses penilaian berlangsung secara optimal, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penilaian ini diarahkan untuk mendorong terwujudnya regulasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, adaptif, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam sesi pemaparan materi, Tim Sekretariat Nasional (TSN) Penilaian IRH dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyampaikan kebijakan dan arah pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2027. Materi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum, serta Pedoman Menteri Hukum Nomor M.HH-10.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah.

Salah satu pembaruan yang menjadi perhatian dalam sosialisasi ini adalah perubahan kategori dan predikat nilai IRH pada tahun 2027. Penilaian menggunakan lima kategori, yakni A dengan predikat Sangat Baik, B dengan predikat Baik, C dengan predikat Cukup, D dengan predikat Buruk, dan E dengan predikat Sangat Buruk. Pembaruan ini menjadi bagian penting yang perlu dipahami oleh pemerintah daerah dalam mempersiapkan pelaksanaan penilaian.

Selanjutnya, Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Jambi memberikan pemaparan mengenai mekanisme, indikator, serta teknis pelaksanaan penilaian. Pembahasan mencakup pembentukan Tim Kerja dan Tim Asesor IRH pada pemerintah daerah, pengumpulan dan pengunggahan data dukung melalui aplikasi IRH, pelaksanaan penilaian mandiri, hingga mekanisme verifikasi dan validasi hasil penilaian.

Dalam pelaksanaannya, Tim Sekretariat Wilayah memiliki peran penting untuk melakukan koordinasi, verifikasi administratif, fasilitasi, konsultasi, serta pendampingan kepada pemerintah daerah. Sementara itu, Tim Kerja dan Tim Asesor di masing-masing pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyiapan data dukung dan pelaksanaan penilaian mandiri sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Kegiatan juga membahas tahapan Penilaian IRH Tahun 2027, yang meliputi tahap perencanaan pada Januari hingga Februari, pelaksanaan pada Maret hingga Juni, evaluasi pada Juli, serta tindak lanjut pada Agustus hingga November 2027. Pemahaman terhadap jadwal tersebut diperlukan agar setiap pemerintah daerah dapat menyusun langkah persiapan secara sistematis dan tepat waktu.

Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai ketentuan penilaian, pemenuhan data dukung, serta berbagai aspek teknis yang perlu dipersiapkan. Kegiatan dilanjutkan dengan penguatan peran PIC dan operator IRH sebagai penghubung utama dalam koordinasi dan pelaksanaan penilaian di masing-masing pemerintah daerah.

Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan reformasi hukum. Sinergi antara pemerintah pusat, kantor wilayah, dan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola regulasi serta mendorong terwujudnya reformasi hukum yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat di Provinsi Jambi. (*)

BeritaSatu Network