Polres Sarolangun melalui Unit Reskrim Polsek Sarolangun bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di RT 05, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial MYA alias Y(20). Polisi juga berhasil menemukan kembali perhiasan emas seberat 25 mayam beserta uang tunai Rp9.821.000 yang tersimpan di dalam celengan milik korban.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap tindak pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang berjualan dari Pasar Atas Sarolangun dan mendapati gembok pintu rolling rumahnya sudah tidak ada.
Ketika memeriksa bagian dalam rumah, korban menemukan pintu menuju dapur dalam keadaan rusak. Pintu kamar dan lemari juga terbuka, sementara pakaian berserakan.
Korban kemudian mendapati salah seorang anaknya terkunci di kamar mandi. Setelah memeriksa tempat penyimpanan barang berharga, korban mengetahui bahwa perhiasan emas dan uang tunai miliknya telah hilang.
Perhiasan yang hilang terdiri dari satu kalung emas seberat 13 mayam dan satu gelang emas seberat 12 mayam, sehingga totalnya mencapai 25 mayam. Dengan perkiraan harga emas Rp8 juta per mayam, nilai perhiasan tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta.
Selain emas, korban juga kehilangan sebuah celengan berisi uang tunai. Saat membuat laporan awal, korban memperkirakan uang di dalam celengan tersebut sekitar Rp5 juta.
Pengungkapan kasus bermula pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Sarolangun memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MYA alias Yoga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut saat dimintai keterangan awal oleh petugas.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sarolangun guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan kembali perhiasan emas seberat 25 mayam beserta celengan milik korban. Setelah uang di dalam celengan dihitung, jumlahnya diketahui mencapai Rp9.821.000, lebih besar dari perkiraan awal korban saat membuat laporan.
Dengan demikian, berdasarkan perkiraan harga emas Rp8 juta per mayam dan jumlah uang yang ditemukan, nilai keseluruhan barang yang dilaporkan hilang ditaksir mencapai Rp209.821.000.
Selain emas dan uang tunai tersebut, polisi turut mengamankan satu buah parang, satu unit speaker aktif, serta tiga helai baju kaos sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Rimhot Nainggolan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Masyarakat diingatkan untuk memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan bila diperlukan, serta menyimpan uang tunai dan perhiasan di tempat yang aman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau mengalami tindak pidana.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.
Polres Sarolangun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)