JAMBI – Persoalan ribuan sertifikat tanah masyarakat yang terdampak zona merah agraria kembali menjadi perhatian dalam pertemuan pemerintah daerah bersama Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, di Kota Jambi.
Persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu bukan sekadar menyangkut administrasi pertanahan. Bagi masyarakat terdampak, kepastian status tanah berkaitan langsung dengan perlindungan hak, keadilan, dan kepastian hukum atas kepemilikan yang mereka miliki.
Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam rangkaian kunjungan Menteri HAM RI di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam (13/10/2026).
Dalam kegiatan jamuan makan malam bersama Kementerian HAM RI tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E., hadir didampingi Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, S.E.
Turut hadir Menteri HAM RI Natalius Pigai, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.M.H., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi.
Persoalan yang menjadi perhatian adalah klaim aset eks Pertamina berstatus Barang Milik Negara (BMN), sementara di atas lahan tersebut terdapat sertifikat hak milik atas nama masyarakat.
Pemkot Jambi mencatat sekitar 5.506 sertifikat hak milik masyarakat di tujuh kelurahan berkaitan dengan persoalan zona merah agraria tersebut. Pemerintah daerah mendorong koordinasi lintas lembaga untuk mencari penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan hukum.
Kehadiran Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried dalam pertemuan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan DPRD Kota Jambi dalam mengawal persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas bersama Wali Kota Jambi telah ikut mengantarkan surat permohonan kepada Presiden RI untuk mendorong penyelesaian persoalan zona merah. Langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD memperjuangkan kepastian hukum bagi warga yang terdampak.
Persoalan pertanahan tidak bisa dipandang hanya dari sisi administrasi aset. Di balik dokumen dan status lahan, terdapat masyarakat yang membutuhkan kejelasan atas hak kepemilikan mereka.
“Kita ingin persoalan yang dihadapi masyarakat ini mendapatkan jalan penyelesaian yang jelas. Kepastian hukum sangat penting agar warga tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai tanah yang mereka miliki,” ujar Kemas
Ia menilai, komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan instansi yang berwenang perlu terus diperkuat. Dengan demikian, persoalan yang telah berlangsung lama dapat dibahas secara menyeluruh berdasarkan dokumen, riwayat kepemilikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan zona merah agraria di Kota Jambi berkaitan dengan lahan yang diklaim sebagai aset negara eks Pertamina. Pada saat yang sama, terdapat sertifikat hak milik masyarakat di kawasan yang masuk dalam persoalan tersebut.
Kondisi ini membutuhkan penanganan lintas lembaga karena menyangkut status dan pencatatan aset negara, dokumen kepemilikan masyarakat, serta kewenangan instansi terkait.
Sementara itu, Natalius Pigai menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dan koordinasi berbagai lembaga, termasuk Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Proses penyelesaian, menurut penjelasan tersebut, perlu dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap memperhatikan hak serta kepentingan pihak-pihak terkait.
DPRD Kota Jambi Siap Kawal Aspirasi Warga
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried menegaskan pentingnya memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan tersebut. DPRD memiliki tanggung jawab untuk menyerap keluhan warga, menyampaikan aspirasi kepada pihak berwenang, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kami di DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong agar persoalan ini dibahas melalui mekanisme yang tepat. Harapannya, ada kepastian dan solusi yang adil, dengan tetap mengedepankan aturan hukum serta kepentingan masyarakat,” tegasnya
Ia berharap pertemuan dengan Menteri HAM dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus membuka ruang koordinasi lebih lanjut dalam penyelesaian persoalan zona merah agraria.
Bagi masyarakat terdampak, kejelasan penyelesaian menjadi hal yang dinantikan. Sebab, ketidakpastian status tanah dapat berpengaruh terhadap pengurusan administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas kepemilikan mereka, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan komitmen bersama, keterbukaan dalam pemeriksaan dokumen, serta langkah yang terukur dari instansi yang memiliki kewenangan.
Perlindungan HAM Harus Hadir dalam Kebijakan
Selain persoalan agraria, Menteri HAM RI juga menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
Perlindungan HAM mencakup hak masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan, perlakuan yang manusiawi, serta kesempatan menyampaikan pengaduan apabila haknya dirugikan.
Ketua DPRD Kota Jambi menilai, prinsip tersebut perlu tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pemerintah dan lembaga negara harus memastikan kebijakan yang diambil tetap memperhatikan hak serta martabat masyarakat.
“Perlindungan hak masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Kita berharap koordinasi yang terbangun ini tidak berhenti pada pertemuan, tetapi berlanjut pada langkah nyata yang bisa memberikan kejelasan dan manfaat bagi warga,” Tutupnya
Pertemuan di Griya Mayang itu menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah, khususnya dalam mendorong penyelesaian persoalan zona merah agraria yang telah lama menjadi perhatian warga Kota Jambi.
Bagi Kemas Faried, yang terpenting bukan hanya terselenggaranya pertemuan antarpemangku kepentingan, melainkan bagaimana aspirasi masyarakat ditindaklanjuti melalui proses yang transparan, berkeadilan, dan sesuai ketentuan hukum.
Sebab, kepastian hukum atas tanah bukan hanya soal dokumen kepemilikan, tetapi juga menyangkut hak dan rasa keadilan yang dinantikan masyarakat.