Kanwil Kemenkum Jambi Dampingi Pembahasan Tiga Ranperda Tanjabtim

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan turut berpartisipasi dalam rapat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (12/10/2026), bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Keikutsertaan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jambi dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana penguatan koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam proses pembentukan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pembahasan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menitikberatkan pada penataan struktur kelembagaan pemerintah daerah, khususnya rencana pemisahan Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya tergabung dalam Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Penataan tersebut perlu memperhatikan ketentuan mengenai pembentukan perangkat daerah, hasil pemetaan urusan pemerintahan, serta kebutuhan organisasi dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas dalam rangka menyesuaikan pengaturan pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian ini menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pemungutan pajak dan retribusi memiliki landasan hukum yang jelas serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara tertib dan akuntabel.

Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat pengaturan urusan ketenagakerjaan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Regulasi ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan ketenagakerjaan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik daerah.

Sepanjang proses pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jambi memberikan dukungan keahlian di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama dalam mencermati kesesuaian dasar hukum, ketepatan perumusan norma, sistematika pengaturan, materi muatan, serta teknik penyusunan Ranperda.

Tim Perancang juga menekankan pentingnya memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah, serta dapat dilaksanakan secara efektif setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Melalui pembahasan bersama Pansus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berbagai aspek substansi dan teknis penyusunan ketiga Ranperda tersebut dicermati sebagai bagian dari upaya penyempurnaan rancangan sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah selanjutnya.

Keterlibatan Kanwil Kemenkum Jambi dalam proses ini sekaligus menunjukkan peran strategis perancang peraturan perundang-undangan dalam memberikan pendampingan teknis dan penguatan kualitas regulasi daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat sinergi dengan DPRD dan pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang tertib, harmonis, berkualitas, dan berorientasi pada kepastian hukum serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (*)

BeritaSatu Network