Membaca Ulang Putusan MK soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

WIB
Ist

oleh :

Ardi Muhammad Fikri, S.H.

Jambi - Perdebatan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden kembali membuka ruang diskusi mengenai bagaimana negara menentukan standar seseorang untuk menduduki jabatan publik tertinggi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang memberikan kepastian hukum, tetapi pada saat yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas desain hukum dalam membangun pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.

Putusan MK pada dasarnya menegaskan bahwa persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang dapat ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Artinya, selama ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, pengaturan mengenai standar pendidikan menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah melalui mekanisme legislasi.

Secara konstitusional, pendekatan MK tersebut dapat dipahami. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, bukan untuk mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan kebijakan hukum nasional. MK berfungsi untuk memastikan bahwa produk legislasi tetap berada dalam koridor konstitusi.

Namun, apabila dilihat dari perspektif Hukum Administrasi Negara, persoalan ini tidak hanya berbicara mengenai batas kewenangan lembaga negara. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana hukum memastikan bahwa seseorang yang diberi kewenangan pemerintahan memiliki kapasitas yang sebanding dengan tanggung jawab jabatan yang diembannya.

Ketidakseimbangan antara Kewenangan dan Standar Kompetensi Jabatan

Ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Secara administratif, norma tersebut memberikan kepastian mengenai batas minimal persyaratan pencalonan. Namun, secara substantif muncul persoalan: apakah standar tersebut sudah sebanding dengan kompleksitas jabatan Presiden dan Wakil Presiden?

Presiden, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, memegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden bukan hanya simbol politik hasil pemilu, tetapi juga pemegang kewenangan administrasi pemerintahan tertinggi. Setiap kebijakan yang dikeluarkan memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari kebijakan ekonomi, pembangunan nasional, pengelolaan birokrasi, hubungan internasional, hingga penggunaan anggaran negara.

Dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip bahwa semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu jabatan, semakin besar pula tuntutan terhadap kapasitas, kompetensi, dan pertanggungjawaban pejabat tersebut.

Seorang pemimpin pemerintahan tidak cukup hanya memiliki legitimasi politik melalui pemilu. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk memahami konsekuensi hukum dari setiap kebijakan yang dibuat. Kekuasaan pemerintahan membutuhkan kemampuan untuk membaca persoalan negara, memahami regulasi, mengelola birokrasi, dan memastikan bahwa setiap keputusan tidak bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.

Di sinilah terdapat kesenjangan hukum (legal gap). Negara menetapkan standar kompetensi yang ketat bagi banyak profesi dan jabatan administratif karena menyangkut kepentingan publik. Seorang hakim, jaksa, dokter, maupun pejabat pemerintahan memiliki standar pendidikan dan kompetensi tertentu. Namun, untuk jabatan dengan kewenangan tertinggi dalam pemerintahan, standar yang ditetapkan masih bersifat minimal.

Persoalan ini bukan tentang penghilangan hak politik warga negara. Hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan tetap dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Namun, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa jabatan publik yang memiliki kewenangan besar dijalankan oleh orang yang memiliki kapasitas yang memadai.
Pertanyaan adalah:

Apakah sistem hukum Indonesia hanya mengatur bagaimana seseorang memperoleh kekuasaan, atau juga memastikan bahwa seseorang mampu menjalankan kekuasaan tersebut secara bertanggung jawab?

Putusan MK, Open Legal Policy, dan Tanggung Jawab Pembentuk Undang-Undang

Putusan MK dapat dipahami karena lembaga tersebut memiliki batas kewenangan konstitusional. MK tidak dapat memasuki wilayah kebijakan legislasi DPR dan pemerintah. Namun, persoalan penyelenggaraan pemerintahan modern tidak cukup hanya dilihat dari aspek legalitas formal.

Dalam hukum administrasi negara dikenal perbedaan antara rechtmatigheid (keabsahan berdasarkan hukum) dan doelmatigheid (kemanfaatan atau efektivitas dalam pencapaian tujuan pemerintahan). Sebuah norma dapat sah secara hukum, tetapi tetap perlu dikaji apakah norma tersebut mampu menghasilkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkualitas.

Dalam konteks syarat pendidikan calon wakil presiden, norma tersebut memang memiliki dasar hukum yang sah karena dibentuk melalui mekanisme legislasi. Akan tetapi, secara akademik, masih terbuka ruang kritik mengenai apakah standar tersebut sudah mencerminkan kebutuhan pemerintahan modern yang semakin kompleks.

Konsep open legal policy juga tidak boleh dimaknai sebagai ruang bebas tanpa evaluasi. Kebijakan hukum tetap harus memperhatikan prinsip negara hukum, asas pemerintahan yang baik, serta kebutuhan masyarakat.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembentukan persyaratan jabatan publik harus memperhatikan beberapa prinsip utama. Pertama, asas kecermatan adalah kewajiban pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan secara serius kebutuhan kompetensi dalam suatu jabatan. Kedua, asas profesionalitas menyatakan bahwa jabatan pemerintahan harus diisi oleh orang yang mampu menjalankan kewenangan yang diberikan. Ketiga, asas kepentingan umum menyatakan bahwa setiap kebijakan hukum harus diarahkan untuk menciptakan pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Apabila standar persyaratan jabatan publik terlalu minimal tanpa mempertimbangkan kebutuhan kompetensi, maka hukum berpotensi hanya menjadi instrumen administratif untuk membuka akses kekuasaan, bukan instrumen untuk memastikan kualitas penyelenggaraan negara.

Dalam konteks ini, DPR RI memiliki tanggung jawab penting. DPR wajib menghormati putusan MK karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Namun, penghormatan terhadap putusan MK tidak berarti DPR kehilangan fungsi legislasi.

Berdasarkan Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945, DPR tetap memiliki kewenangan untuk membentuk dan mengevaluasi undang-undang. Apabila terdapat kebutuhan untuk memperbaiki standar persyaratan calon presiden dan wakil presiden, perubahan tersebut harus dilakukan melalui proses legislasi yang terbuka, demokratis, dan berdasarkan kajian akademik.

DPR seharusnya tidak melihat persoalan ini hanya sebagai perdebatan politik, melainkan sebagai bagian dari pembangunan institusi negara. Sebab, kualitas pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memenangkan pemilu, tetapi juga oleh kualitas aturan yang menentukan siapa yang dapat memperoleh dan menjalankan kekuasaan.

Putusan MK mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden harus dipahami secara objektif. MK telah menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam batas kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Namun, putusan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali bagaimana Indonesia membangun sistem hukum pemilu dan pengisian jabatan publik.
Demokrasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan tentang siapa yang dipilih rakyat. Demokrasi juga harus menjawab pertanyaan apakah mereka yang memperoleh mandat tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola negara secara profesional.

Pada akhirnya, persoalan utama dalam pemerintahan bukan hanya bagaimana seseorang memperoleh kekuasaan, tetapi juga bagaimana kekuasaan tersebut digunakan secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.(*)

BeritaSatu Network