Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Kota Jambi dengan tema “Sinergi dan Penguatan Kolaborasi dalam Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual di Daerah”, Kamis (24/09/2026), bertempat di Swiss-Belhotel Kota Jambi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset yang dapat mendukung kreativitas, inovasi, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta jajaran, Pemerintah Kota Jambi dan perangkat daerah terkait, para pencipta, pelaku seni, serta masyarakat Kota Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai hasil kreativitas dan inovasi masyarakat. Pelindungan KI menjadi langkah strategis agar karya yang dihasilkan dapat memiliki nilai tambah dan dimanfaatkan secara optimal.
Peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis Kekayaan Intelektual, meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Materi tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai karakteristik, manfaat, serta mekanisme pelindungan terhadap setiap jenis KI.
Selain pengenalan jenis KI, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai manfaat pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual, tahapan pengajuan permohonan, serta pentingnya pelindungan KI dalam mendukung pengembangan usaha, industri kreatif, dan peningkatan perekonomian masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai transformasi layanan Kekayaan Intelektual yang terus dikembangkan melalui pemanfaatan teknologi digital. Transformasi ini bertujuan menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat mengakses layanan KI secara lebih efektif.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui penyampaian materi dan sesi diskusi. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta melakukan konsultasi terkait potensi karya, produk, maupun inovasi yang dimiliki agar dapat memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi berharap masyarakat Kota Jambi semakin memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual serta mampu memanfaatkan layanan KI untuk mendukung pengembangan kreativitas, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta ekonomi kreatif.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual daerah yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, komunitas kreatif, pencipta, dan masyarakat sehingga potensi KI di Kota Jambi dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. (*)