Kemenkum Jambi Harmonisasi 10 Rancangan Produk Hukum Tanjab Barat dan Sungai Penuh

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap 10 (sepuluh) rancangan produk hukum daerah yang berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Sungai Penuh, Rabu (23/09/2026).

Kegiatan pengharmonisasian dilaksanakan secara paralel di Ruang Rapat Harmon (1) dan (2) Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi serta Aula Kantor Wilayah dan Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian. Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah yang dibentuk memiliki kualitas regulasi yang baik.

“Harmonisasi tidak hanya dimaknai sebagai pemeriksaan terhadap rumusan pasal demi pasal, tetapi juga sebagai proses untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, memiliki kejelasan konsepsi, serta dapat dilaksanakan secara efektif di masyarakat,” ujar Jonson.

Pada Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pengharmonisasian dilakukan terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat; Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal; Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Sawit Berkelanjutan Berbasis Sistem Integrasi Sawit; Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan Umum Daratan; serta Ranperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan.

Dalam pembahasan Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi memberikan sejumlah masukan, antara lain terkait kejelasan ruang lingkup pengaturan, pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan instansi terkait, mekanisme pemberdayaan tenaga kerja lokal, perlindungan petani sawit berkelanjutan, pengelolaan sumber daya perikanan, serta keterpaduan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Sementara itu, terhadap Kota Sungai Penuh dilakukan pengharmonisasian terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Wali Kota, yaitu Ranperwal tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh; Ranperwal tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat; Ranperwal tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Modal bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Ranperwal tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah; serta Ranperwal tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dalam pembahasan tersebut, beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban sisa lebih anggaran BLUD, tahapan penyusunan dan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran, kriteria penerima bantuan modal bagi pelaku UMKM, ketentuan tugas belajar bagi PNS daerah, serta mekanisme penghapusan piutang pajak daerah.

Kakanwil menegaskan bahwa proses harmonisasi harus berlangsung secara terbuka, konstruktif, dan solutif. Pemerintah daerah memiliki perspektif serta kebutuhan daerah yang perlu menjadi perhatian, sementara Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan masukan dari aspek pembentukan dan perumusan regulasi agar rancangan yang dihasilkan memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Melalui proses harmonisasi ini, kita berharap rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambah Jonson.

Berdasarkan hasil pembahasan, dilakukan sejumlah penyempurnaan terhadap substansi maupun redaksional rancangan. Pada Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan pasal, konsideran, dasar hukum mengingat, serta sistematika pengaturan pada lima rancangan yang dibahas.

Adapun pada Ranperwal Kota Sungai Penuh, penyempurnaan dilakukan terhadap konsideran, dasar hukum mengingat, beberapa rumusan pasal, serta lampiran rancangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat pengharmonisasian ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kota Sungai Penuh, serta Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat peran dalam pembinaan hukum daerah melalui pendampingan pembentukan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

BeritaSatu Network