Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Hak Cipta, melalui kegiatan Sosialisasi Hak Cipta dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Kabupaten Bungo, Selasa (22/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bungo/Aula Bappeda Kabupaten Bungo dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bungo, Endy, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi, serta para pencipta, musisi, pelaku seni dan budaya, dan masyarakat Kabupaten Bungo.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap karya dan kreativitas masyarakat.
“Setiap karya yang lahir dari kreativitas masyarakat memiliki nilai dan potensi yang perlu dilindungi. Melalui pemahaman mengenai Hak Cipta, masyarakat diharapkan mampu menjaga, mengelola, serta memanfaatkan karya intelektualnya secara optimal,” ujar Jonson.
Sosialisasi ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bungo dengan melibatkan peserta yang berasal dari kalangan pencipta, musisi, pelaku seni dan budaya, serta masyarakat yang memiliki aktivitas kreatif dan menghasilkan karya yang berpotensi mendapatkan perlindungan Hak Cipta.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai Hak Cipta sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap karya intelektual. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan hak pencipta, bentuk perlindungan yang tersedia, serta pentingnya melakukan pencatatan ciptaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan pemahaman mengenai aspek perlindungan hukum, kegiatan ini juga mensosialisasikan kebijakan biaya pencatatan Hak Cipta untuk karya musik dan lagu sebesar Rp0,-. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah dalam mendorong para pencipta untuk mencatatkan karya mereka secara resmi.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga menyerahkan surat pencatatan cipta kepada pencipta lagu di Kabupaten Bungo sebagai bentuk apresiasi sekaligus mendorong masyarakat agar semakin sadar terhadap pentingnya perlindungan karya kreatif.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.
“Potensi karya seni, budaya, dan kreativitas masyarakat daerah sangat besar. Melalui perlindungan Hak Cipta, karya tersebut tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan mendukung kemajuan daerah,” ungkap Diana.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga mendorong dukungan Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga untuk memperluas jangkauan sosialisasi dengan melibatkan lebih banyak pelaku kreatif di daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pencipta, musisi, pelaku seni dan budaya, serta masyarakat Kabupaten Bungo semakin memahami pentingnya perlindungan Hak Cipta dan memiliki kesadaran untuk mencatatkan karya yang dihasilkan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Bungo dalam mengembangkan ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih sadar hukum, khususnya pada sektor seni, budaya, musik, dan kreativitas masyarakat.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual, karya-karya kreatif daerah diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat Kabupaten Bungo serta Provinsi Jambi secara lebih luas. (*)