Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Tim Pengawas Audit Kepatuhan Langsung (on-site) melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut berlangsung pada Kamis, 10 September 2026 di Kabupaten Kerinci dan dilanjutkan pada Jumat, 11 September 2026 di Kota Sungai Penuh, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Pelaksanaan Audit Kepatuhan Langsung (on-site) ini melibatkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jambi, Jonson Siagian, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum selaku Anggota MPWN Provinsi Jambi, Diana Yuli Astuti, serta Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Kerinci.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan Notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Melalui pemeriksaan secara langsung, Tim Pengawas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan standar kepatuhan Notaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Dalam pelaksanaan audit, Tim Pengawas mendatangi kantor Notaris untuk melihat secara langsung penerapan PMPJ, termasuk pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen identifikasi pengguna jasa berupa Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, Tim Pengawas juga melakukan pengecekan terhadap ketersediaan dokumen pendukung lainnya, seperti formulir penilaian tingkat risiko pengguna jasa dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) serta formulir Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang menjadi bagian penting dalam mekanisme penerapan kepatuhan PMPJ.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi selaku Ketua MPWN Provinsi Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Notaris merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam memastikan profesi Notaris menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Audit kepatuhan langsung ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa Notaris tidak hanya memahami kewajibannya secara administratif, tetapi juga mampu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap PMPJ merupakan bagian dari upaya bersama dalam mencegah penyalahgunaan layanan hukum untuk kegiatan yang melanggar ketentuan," ujar Jonson.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan secara langsung memberikan gambaran nyata mengenai pelaksanaan PMPJ oleh Notaris di lapangan.
"Melalui kegiatan on-site ini, kita dapat melihat sejauh mana Notaris telah menerapkan identifikasi pengguna jasa, melakukan penilaian risiko, serta memenuhi dokumen pendukung sesuai standar yang ditetapkan. Pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan agar kualitas layanan kenotariatan semakin baik," ungkap Diana.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyampaikan bahwa penerapan PMPJ merupakan bagian dari peningkatan tata kelola profesi Notaris yang berintegritas.
"Notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, penerapan PMPJ harus menjadi budaya kerja dalam setiap pelayanan, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Melalui pelaksanaan Audit Kepatuhan Langsung (on-site) ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap profesi Notaris agar mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ secara konsisten, sekaligus mendukung terciptanya sistem layanan kenotariatan yang berkualitas dan berkontribusi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. (*)