Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap lima rancangan produk hukum daerah dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Sarolangun, Rabu (9/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi (1) dan (2) Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Rapat dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Sarolangun, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan pembentukan produk hukum daerah merupakan tahapan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, serta menjadi instrumen dalam mendukung pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah,” ujar Dina Rasmalita.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap dua rancangan produk hukum daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Sementara itu, dari Kabupaten Sarolangun dibahas tiga rancangan produk hukum daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penataan, Pengawasan, dan Penetapan Zona Pedagang serta Larangan Berdagang pada Wilayah Pasar di Kabupaten Sarolangun, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.
Dalam pembahasan, Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi memberikan masukan terhadap aspek substansi maupun teknis penyusunan regulasi. Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pembahasan difokuskan pada kesesuaian perubahan organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan daerah, kejelasan tugas dan fungsi antarperangkat daerah, efektivitas kelembagaan, serta pengaturan mekanisme penggunaan Belanja Tidak Terduga agar dapat dilaksanakan secara akuntabel.
Sedangkan terhadap rancangan produk hukum daerah Kabupaten Sarolangun, perhatian diberikan pada kesesuaian pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan kewenangan pemerintah daerah, kejelasan penataan wilayah pasar dan perlindungan aktivitas ekonomi masyarakat, serta kepastian kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang.
Kadiv P3H juga menekankan pentingnya penyusunan analisis konsepsi yang komprehensif dan sistematis sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Analisis konsepsi diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan aspek administratif, tetapi menjadi instrumen untuk mengkaji urgensi pembentukan regulasi, kewenangan, dasar hukum, permasalahan, materi muatan, keterkaitan antarregulasi, serta implementasi rancangan dalam praktik pemerintahan.
Berdasarkan hasil rapat, dilakukan sejumlah penyempurnaan terhadap masing-masing rancangan, baik dari sisi konsideran, dasar hukum, rumusan norma, batasan pengertian, maupun penyesuaian materi muatan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan daerah.
Melalui kegiatan pengharmonisasian ini, diharapkan rancangan produk hukum daerah yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Sarolangun memiliki kualitas regulasi yang baik, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta mampu memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyempurnaan redaksional maupun substansi sebelum memasuki tahapan penetapan. (*)