Kemenkum Jambi Bekali Kades, Lurah dan Paralegal Hadapi Sengketa Tanah hingga Gangguan Ketertiban

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Penyuluhan Hukum bagi Kepala Desa/Lurah dan Paralegal Desa/Kelurahan se-Provinsi Jambi secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (13/08/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 yang mengusung tema “Transformasi Digital Untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”, sekaligus menyemarakkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81.

Penyuluhan hukum menjadi salah satu upaya Kanwil Kemenkum Jambi dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya Kepala Desa/Lurah serta Paralegal yang berada di garis terdepan dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan akses terhadap layanan hukum.

Kegiatan menghadirkan pembahasan dua isu yang dekat dengan kehidupan masyarakat, yakni Penyelesaian Sengketa Tanah dan Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum. Materi tersebut diharapkan dapat menambah pemahaman peserta sekaligus menjadi bekal dalam membantu menangani berbagai persoalan hukum yang muncul di lingkungan desa dan kelurahan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas Kepala Desa/Lurah dan Paralegal menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pembinaan hukum hingga ke tingkat masyarakat.

“Kepala Desa, Lurah, dan Paralegal memiliki posisi yang sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Melalui penyuluhan ini, kami ingin memperkuat pemahaman mereka agar mampu memberikan informasi hukum yang tepat serta membantu masyarakat mengenali langkah penyelesaian ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Dina.

Menurutnya, persoalan pertanahan maupun ketertiban umum merupakan isu yang cukup sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap aturan dan mekanisme penyelesaiannya perlu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Pembinaan hukum tidak cukup hanya dilakukan ketika permasalahan sudah terjadi. Yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran hukum sejak awal. Kami berharap peserta dapat meneruskan pengetahuan yang diperoleh hari ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” tambahnya.

Pelaksanaan kegiatan secara daring juga menjadi bagian dari pemanfaatan teknologi untuk memperluas jangkauan pelayanan dan edukasi hukum, sehingga Kepala Desa/Lurah dan Paralegal dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jambi dapat mengikuti kegiatan secara lebih mudah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat peran pembinaan hukum di daerah serta mendorong Kepala Desa/Lurah dan Paralegal sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperluas akses terhadap keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan. (*)

BeritaSatu Network