Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi 6 Produk Hukum Daerah dari Sungai Penuh, Tebo dan Batang Hari

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap enam rancangan produk hukum daerah yang berasal dari Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batang Hari. Kegiatan dilaksanakan pada 7 Juli 2026 secara luring di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan secara virtual.

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita. Dalam arahannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan kewenangan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Adapun rancangan produk hukum daerah yang dibahas meliputi tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh, yaitu Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Kota Sungai Penuh, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum, serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Selain itu, turut dibahas Rancangan Peraturan Bupati Tebo tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa. Sementara dari Kabupaten Batang Hari, pembahasan mencakup Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Nama dan Hari Jadi Kabupaten Batang Hari.

Kegiatan harmonisasi tersebut diikuti oleh unsur Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten Tebo, Pemerintah Kabupaten Batang Hari, para perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pembahasan, Kadiv P3H menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan substansi agar tidak menimbulkan multitafsir, serta kemudahan implementasi di lapangan.

Dina Rasmalita juga menegaskan pentingnya penyusunan rancangan peraturan yang mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengaturan yang transparan, akuntabel, dan efektif. Selain itu, aspek teknik penyusunan, sistematika, penggunaan istilah, serta perumusan norma juga harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Melalui rapat ini, Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama pemerintah daerah melakukan pencermatan terhadap substansi dan redaksional rancangan peraturan. Hal ini dilakukan agar setiap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat.

Hasil harmonisasi disepakati menjadi dasar penyempurnaan redaksional dan substansi rancangan sebelum disampaikan kepada Wali Kota Sungai Penuh, Bupati Tebo, dan Bupati Batang Hari untuk proses penetapan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

BeritaSatu Network