Tanjung Jabung Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait potensi Indikasi Geografis Anyaman Purun serta penguatan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bram Itam Kiri, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, bersama Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Turut hadir Kepala Dinas beserta jajaran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta pengurus KDMP Bram Itam Kiri.
Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka inventarisasi dan penggalian potensi Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya potensi Indikasi Geografis Anyaman Purun yang merupakan salah satu produk kerajinan khas daerah. Anyaman Purun dinilai memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang tinggi bagi masyarakat setempat, serta berpotensi untuk terus dikembangkan sebagai produk unggulan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal terkait karakteristik, keunikan, reputasi, serta keterkaitan Anyaman Purun dengan wilayah geografis Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Anyaman Purun telah diproduksi oleh masyarakat secara turun-temurun dan memiliki ciri khas yang membedakannya dari produk sejenis di daerah lain. Hal ini menjadi dasar penting untuk mendorong perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis.
Selain membahas potensi Indikasi Geografis, Tim Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga melakukan koordinasi terkait penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat melalui Koperasi Desa Merah Putih. Pembahasan difokuskan pada peran koperasi sebagai wadah pengembangan usaha masyarakat, peningkatan kualitas produk, perluasan pemasaran, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen pendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Usai melakukan koordinasi, tim melanjutkan kunjungan lapangan ke KDMP Bram Itam Kiri yang berlokasi di Sungai Saren. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung aktivitas koperasi, potensi usaha yang dikembangkan, serta peluang sinergi antara pengembangan koperasi dengan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual terhadap produk-produk unggulan masyarakat.
Dari hasil kunjungan lapangan, diketahui bahwa KDMP Bram Itam Kiri memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan nilai ekonomi produk yang dikelola oleh para anggotanya. Dalam rangka memperkuat identitas usaha dan memberikan perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan, pengurus koperasi menyampaikan keinginan untuk mendaftarkan Merek Kolektif sebagai identitas bersama koperasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi memberikan pendampingan secara langsung terkait persyaratan, prosedur, dan mekanisme pendaftaran Merek Kolektif. Pada kesempatan tersebut, tim juga memfasilitasi proses pengajuan pendaftaran Merek Kolektif sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan kelembagaan koperasi dan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha di daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah produk daerah. Melalui perlindungan Indikasi Geografis dan Merek Kolektif, produk masyarakat dapat memiliki identitas yang lebih kuat, terlindungi secara hukum, serta memiliki daya saing yang lebih baik di pasar.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi bersama pemerintah daerah, pelaku usaha, kelompok masyarakat, koperasi, serta pemangku kepentingan terkait. Upaya ini dilakukan untuk mendorong perlindungan hukum terhadap potensi Indikasi Geografis Anyaman Purun dan berbagai potensi Kekayaan Intelektual lainnya sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)