Sungai Penuh – Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhadap Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan SPBU Desa Pelalayang Raya, Kamis (12/2/2026), menjadi penanda bahwa perkara dugaan penyelewengan Dana Operasional Damkar Tahun Anggaran 2022–2024 memasuki fase krusial.
Puluhan dokumen, empat unit komputer, serta satu brankas diamankan. Dalam praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi, langkah penggeledahan pada tahap penyidikan umumnya dilakukan ketika penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti awal dan membutuhkan penguatan konstruksi perkara.
Artinya, perkara ini bukan lagi sebatas klarifikasi.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung, menegaskan penggeledahan dilakukan untuk menghimpun alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Proses berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB dan seluruh barang sitaan dibawa ke kantor Kejari untuk dianalisis lebih lanjut.
Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, juga memastikan tindakan tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara,” ujarnya.
Namun pertanyaan berikutnya mulai mengemuka: siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana operasional tersebut selama periode 2022–2024?
Dalam konstruksi perkara korupsi dana operasional, penyidik biasanya menelusuri rantai pengambilan keputusan, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, hingga pihak ketiga jika ada kerja sama penyediaan barang atau jasa.
Sumber di internal penegakan hukum menyebutkan, fokus penyidik saat ini adalah sinkronisasi antara dokumen administrasi, bukti transaksi keuangan, dan realisasi penggunaan anggaran. Jika ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara laporan dan fakta penggunaan, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
Penggeledahan di SPBU Desa Pelalayang Raya juga memunculkan spekulasi bahwa penyidik tengah menelusuri kemungkinan alur pengeluaran bahan bakar operasional kendaraan Damkar, termasuk dugaan mark-up atau penggunaan fiktif.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun dengan masuknya perkara ke tahap penyitaan dokumen dan barang elektronik, publik menilai kasus ini telah memasuki fase penajaman.
Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmen menuntaskan perkara secara objektif dan akuntabel, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Babak berikutnya kini tinggal menunggu hasil analisis forensik dokumen dan digital.
Jika konstruksi kerugian negara mengerucut dan peran individu mulai terang, maka penetapan tersangka akan menjadi langkah logis selanjutnya.
Perkara ini belum selesai. Ia baru saja memasuki babak seriusnya.(*)