Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung meringkus Dua pelaku pemerasan dengan modus aplikasi pertemanan WeChat . Salah satu pelaku masih di bawah umur.
Kedua pelaku yakni laki-laki berinisial BJ (21) dan seorang perempuan pelaku anak berinisial A (17), keduanya merupakan warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.
Sedangkan korban berinisial EF (25) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam melalui Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H., mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang menjadi target pemerasan usai memesan jasa perempuan melalui aplikasi WeChat.
Korban dijebak untuk datang ke lokasi yang telah ditentukan oleh pelaku.
“Setelah korban dijemput oleh pelaku perempuan berinisial AR (17), pelaku pria berinisial BJ (21) muncul dan langsung melakukan intimidasi. Korban dipaksa menunjukkan saldo aplikasi Dana miliknya sambil diancam dengan senjata tajam. Karena takut, korban akhirnya mentransfer uang Rp1,5 juta ke akun yang diarahkan pelaku,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku pria juga memaksa korban kembali mentransfer Rp300 ribu ke rekening atas nama pelaku sendiri. Kedua transfer dilakukan dalam kondisi terpaksa akibat adanya ancaman kekerasan.
Berbekal laporan dan informasi korban, tim gabungan Opsnal Polsek Jelutung dan Polresta Jambi melakukan penyelidikan cepat. Pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 15 cm, serta dua bukti transfer uang digital dari akun korban ke pelaku. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus seperti ini kerap menyasar korban melalui aplikasi pertemanan. Kami minta masyarakat untuk tidak sembarangan membuat janji temu dengan orang tak dikenal, terutama lewat aplikasi yang rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan/atau Pasal 368 Jo 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. (*)
Add new comment