Yanto alias Rizky Aprianto, oknum ASN divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik terhadap anak di bawah umur secara paksa.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam sidang yang digelar Kamis (3/7/2025). Selain hukuman badan, Yanto juga dijatuhi denda Rp15 juta subsider 6 bulan kurungan jika tak dibayar.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 15 juta rupiah,” kata Hakim Suwarjo.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Yanto dengan pidana penjara 7 tahun.
Sikap majelis hakim yang memberikan vonis ringan langsung memicu emosi keluarga korban. Imelda, ibu korban, histeris usai persidangan. Ia tak terima Yanto hanya dihukum 2 tahun penjara.
“Dak puas aku, 2 tahun katanya. Aku dak puas nian. Masa percobaan pula 2 tahun tu. Bermain berarti hakim tu. Pikirkan macam mano kalau anaknya yang dikayak gitukan. Biso dak dia ngasih hukuman segitu. Dak terimo, banding aku,” teriak Imelda penuh emosi di PN Jambi.
Sementara itu, Yanto tampak tertunduk dan langsung digiring aparat menuju ruang tahanan usai sidang.
Kuasa hukum Yanto, Yosi, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir soal langkah hukum selanjutnya.
“Terkait putusan majelis hakim tentu kami akan menghormati putusannya. Namun di sini kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Yosi.
Menurut Yosi, fakta persidangan justru tidak membuktikan dakwaan jaksa terhadap kliennya.
“Dan justru kami berkeyakinan bahwa terhadap klien kami Yanto alias Rizky ini harusnya dibebaskan dan tidak terbukti bersalah. Jelas tegas kami sampaikan,” imbuhnya.
Pihak Yosi menyatakan bakal bermusyawarah dengan Yanto dan keluarga untuk memutuskan apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding. (*)
Add new comment