Bertempat di Kantor Notaris Suprihatin, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun telah dilaksanakan kegiatan serah terima Surat Keputusan (SK) Protokoler Notaris dari Notaris Budi Darmadi kepada Notaris Suprihatin pada Rabu, 14 Mei 2025. Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kortini JM Sihotang, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (Kabid AHU), Fatriansyah serta jajaran staf dari Bidang AHU.
Kegiatan diawali dengan penyerahan SK Protokoler secara langsung oleh Notaris Budi Darmadi kepada Notaris Suprihatin, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai bagian dari tahapan administratif yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kadiv Yankum menyampaikan apresiasi atas kelancaran kegiatan dan menekankan pentingnya menjaga integritas serta tertib administrasi dalam pengelolaan protokol notaris.
"Protokol notaris adalah dokumen otentik yang memiliki nilai hukum dan sejarah yang tinggi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses serah terima yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan dan keabsahan dokumen negara tersebut.
Saya mengapresiasi komitmen kedua notaris, baik Notaris Budi Darmadi yang telah menyelesaikan masa tugasnya dengan penuh dedikasi, maupun Notaris Suprihatin yang kini menerima amanah baru untuk menjaga dan merawat protokol ini dengan penuh tanggung jawab.
Kepada seluruh jajaran bidang AHU, saya juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan dan fasilitasi kegiatan ini. Semoga kerja sama dan sinergi ini terus terjalin dalam pelaksanaan tugas kita ke depan."
Serah terima ini diharapkan dapat menjadi contoh pelaksanaan tugas yang profesional dan sesuai standar dalam bidang kenotariatan. (*)
Add new comment