Tegas! Pak Bray Minta Masyarakat Lapor Jika Diintimidasi Debt Collector

WIB
IST

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan secara sepihak adalah tindakan yang melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap proses penarikan kendaraan harus mengikuti aturan hukum fidusia yang berlaku.

"Debt collector tidak boleh menarik kendaraan di jalan tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Ada mekanisme fidusia yang harus dipatuhi, dan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan atau ancaman," ujar Kombes Manang dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (2/5/2025).

Manang juga meminta masyarakat yang merasa terintimidasi atau mengalami tindakan tidak menyenangkan dari debt collector agar segera melapor ke Polda Jambi. Laporan tersebut akan menjadi dasar pihak kepolisian untuk menilai apakah terdapat unsur pidana dalam tindakan tersebut.

"Kami akan kaji setiap laporan. Jika ada unsur pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap debt collector yang bertindak di luar batas bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menjaga agar proses penagihan utang tidak melanggar hak asasi dan hukum. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
CAPTCHA
8 + 9 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.

BeritaSatu Network