Polda Jambi Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja, Dua Warga Sumut Jadi Tersangka

WIB
IST

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 11 kilogram ganja berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan kasus yang dirilis dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polda Jambi, Rabu (30/04/2025).

Dalam keterangan resminya, Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil hitam di kawasan Sipin, Kota Jambi.

"Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan sebuah karung berisi 10 paket besar ganja dari dalam mobil tersebut," ujarnya.

Dua pria asal Sumatera Utara berinisial AR dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat hendak mengedarkan ganja tersebut ke wilayah Kota Jambi dan Provinsi Riau.

Tidak hanya itu, penyidik juga tengah memburu seorang pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial GL, yang diduga sebagai pembeli ganja dalam jaringan lintas provinsi ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling berat hukuman mati serta denda hingga Rp10 miliar.

Kombes Ernesto juga mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Jambi," pungkasnya.

Pengungkapan ini menambah deretan kasus besar yang berhasil ditangani Ditresnarkoba Polda Jambi sepanjang 2025, dan menjadi bukti konsistensi aparat dalam menjaga Provinsi Jambi dari bahaya narkoba. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
CAPTCHA
3 + 2 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.

BeritaSatu Network