Kota Jambi Jadi Satu-satunya Kota Wakaf di Provinsi Jambi, Wali Kota Jambi Maulana Ungkap Zakat Naik dari Rp6 Miliar Menjadi Rp14 Miliar
JAMBI – Komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat dan wakaf mendapat pengakuan di tingkat nasional. Kota Jambi resmi masuk dalam Program Kota Wakaf Nasional Tahun 2026 yang ditetapkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Capaian tersebut menjadi momentum penting bagi Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., untuk mendorong pengelolaan zakat dan wakaf agar tidak hanya menjadi aktivitas ibadah, tetapi juga mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.
Pengumuman mengenai penetapan tersebut kembali disampaikan dalam rangkaian Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) ke-55 Tingkat Provinsi Jambi, sebelum pelantikan Dewan Hakim, Pengawas, dan Panitera serta Seminar Al-Qur’an di Aula Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Minggu (1/11/2026).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono, S.Ag., M.Ag., menjelaskan bahwa penetapan Kota Jambi bukan sekadar penunjukan, melainkan melalui proses seleksi dan penilaian terhadap kesiapan daerah dalam mengembangkan ekosistem perwakafan.
"Jadi ini bukan sekadar penunjukan, tapi ada kompetisi. Ada data yang diberikan oleh Pak Wali Kota dan peserta dari Kemenag, kemudian divisitasi. Ternyata ini berpotensi untuk bisa dikembangkan. Akhirnya, Jambi menjadi salah satu yang terpilih," ujar Prof. Waryono.
Menurutnya, potensi aset wakaf, dukungan pemerintah daerah, serta keberadaan nazhir atau pengelola wakaf menjadi modal penting dalam mengembangkan program tersebut.
"Wakaf akan kembali kepada umat dan tentu mendukung ekosistem perekonomian di masyarakat," jelasnya.
Bagi Maulana, penetapan Kota Jambi sebagai Kota Wakaf merupakan hasil dari sinergi pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesadaran untuk berzakat serta berwakaf.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Jambi secara konsisten memberikan dukungan kepada lembaga pengelola wakaf melalui bantuan hibah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kelembagaan sekaligus mendorong potensi wakaf agar dapat dikelola lebih optimal.
"Kami konsisten melalui Badan Wakaf memberikan dana hibah untuk terus mendorong. Karena kesadaran dan potensinya, masyarakat Kota Jambi ini sangat tinggi," ungkap Maulana.
Tidak hanya berbicara mengenai wakaf, Maulana juga memaparkan perkembangan penghimpunan zakat di Kota Jambi selama masa kepemimpinannya. Dari yang sebelumnya berada di kisaran Rp6 miliar, kini penghimpunan zakat telah mencapai Rp14 miliar.
"Dari segi zakat saja, selama saya jadi Wali Kota, dari enam miliar sekarang sudah empat belas miliar. Artinya ada peningkatan yang sangat kuat dan semangat wakaf juga, tinggal pengelolaannya," tambahnya.
Peningkatan tersebut menunjukkan besarnya potensi kepedulian sosial masyarakat Kota Jambi. Namun, Maulana menilai peningkatan penghimpunan dana umat harus diikuti dengan pengelolaan yang amanah, transparan, dan profesional.
Menurutnya, tantangan ke depan bukan hanya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat dan berwakaf, melainkan memastikan dana serta aset yang dihimpun dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pengelolaan zakat dan wakaf diharapkan mampu mendukung berbagai program sosial, membantu pengentasan kemiskinan, memperkuat sektor pendidikan, serta membuka peluang pemberdayaan ekonomi umat.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 629 Tahun 2026, Kota Jambi menjadi satu dari sembilan kabupaten/kota di Indonesia yang ditetapkan sebagai lokasi Program Kota Wakaf Nasional Tahun 2026. Kota Jambi juga tercatat sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang masuk dalam program tersebut.
Penetapan itu bukan sekadar predikat, melainkan membawa tanggung jawab untuk memperkuat ekosistem perwakafan di daerah.
Pemerintah Kota Jambi bersama Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) didorong untuk meningkatkan literasi wakaf, memperkuat kapasitas nazhir, mengoptimalkan aset wakaf, serta mengembangkan wakaf uang dan wakaf produktif.
Dengan demikian, pemanfaatan wakaf tidak hanya terbatas pada pembangunan sarana ibadah, tetapi juga berpeluang dikembangkan untuk mendukung pendidikan, kegiatan sosial, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Wali Kota Jambi Maulana sebelumnya juga menyatakan dukungan terhadap pengembangan wakaf uang dan pengelolaan aset wakaf produktif melalui kolaborasi pemerintah daerah dengan berbagai pemangku kepentingan.
Penetapan Kota Jambi sebagai Kota Wakaf turut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan MTQH ke-55 yang tidak hanya memperkuat syiar Islam, tetapi juga mendorong pembinaan karakter dan spiritualitas masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag RI, Dr. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A., menyoroti pentingnya pembinaan generasi muda dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi digital.
Ia menekankan perlunya penguatan pengendalian diri, etika, dan karakter agar generasi muda mampu memanfaatkan teknologi secara positif.
Melalui berbagai agenda tersebut, Kota Jambi diharapkan tidak hanya semakin dikenal sebagai daerah yang aktif mengembangkan syiar Islam, tetapi juga mampu membangun ekosistem ekonomi umat yang lebih kuat.
Bagi Maulana, predikat Kota Wakaf harus menjadi awal dari kerja nyata. Sebab, keberhasilan program ini pada akhirnya bukan hanya dilihat dari penghargaan atau penetapan di tingkat nasional, melainkan dari seberapa besar manfaat zakat dan wakaf dapat dirasakan masyarakat.
Dengan dukungan pemerintah, lembaga pengelola, nazhir, serta partisipasi masyarakat, potensi zakat dan wakaf di Kota Jambi diharapkan menjadi kekuatan untuk memperluas pemberdayaan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat.