Widodo Ditunjuk Jadi Kapolda Jambi, Kasus Karhutla, Seleksi Bintara Polri hingga Kematian Misterius Menanti

WIB
ist

Jambi - Irjen Pol Widodo ditunjuk menjadi Kapolda Jambi menggantikan Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar. Sejumlah perkara menanti kelanjutan penanganan, mulai dari penyidikan kebakaran di areal perusahaan, kematian Brigadir EWS, pengembangan jaringan sabu 58 kilogram, hingga kasus kematian lama yang belum terungkap dalam pembaruan terakhir kepolisian.

Widodo sebelumnya menjabat Kapolda Gorontalo. Sementara Krisno dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan pergantian itu.

“Ya (mutasi Kapolda Jambi). Penggantinya dari Kapolda Gorontalo,” kata Erlan kepada detikSumbagsel, Sabtu (3/10/2026).

Pergantian pimpinan berlangsung ketika sejumlah perkara masih berada dalam proses hukum. Ada yang sudah memiliki tersangka, ada yang telah masuk persidangan, dan ada pula yang masih memerlukan kepastian mengenai penyebab kematian serta pihak yang bertanggung jawab.

Berikut sejumlah perkara dan agenda penegakan hukum yang perlu mendapat perhatian dalam kepemimpinan baru Polda Jambi.

Karhutla di Areal Dua Perusahaan

Penyidikan kebakaran hutan dan lahan di areal perusahaan menjadi salah satu pekerjaan rumah paling aktual.

Dalam pembaruan 21 September 2026, Polda Jambi menyatakan 16 laporan polisi terkait karhutla telah masuk tahap penyidikan. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua perkara lainnya berkaitan dengan kebakaran di areal korporasi di Batanghari dan Sarolangun.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko menyampaikan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam kedua perkara tersebut masih didalami.

“Ada dua laporan polisi (karhutla) terkait korporasi, sudah tahap penyidikan,” kata Hadi, Senin (21/9/2026), dikutip dari detikSumbagsel.

ANTARA pada 23 September menyebut perusahaan yang diperiksa adalah PT Samhutani di Sarolangun dan PT Restorasi Ekosistem Indonesia atau REKI di Batanghari. Luas kebakaran berdasarkan data sementara masing-masing sekitar 50 hektare dan lima hektare.

Sebanyak lima orang telah diperiksa terkait kebakaran di areal Samhutani, sedangkan tujuh orang diperiksa dalam perkara REKI. Penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan lapangan untuk mencocokkan keterangan dengan kondisi di lokasi.

Sampai pembaruan tersebut, belum diumumkan tersangka dalam kedua perkara korporasi. Pemeriksaan mencakup penyebab kebakaran serta kesiapan sarana dan prasarana penanggulangannya. Keberadaan api di areal perusahaan sendiri belum membuktikan pertanggungjawaban pidana perusahaan.

Kelanjutan penyidikan ini menjadi ukuran penting: apakah bukti yang dikumpulkan dapat memberikan kepastian tentang penyebab kebakaran dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Dugaan Penipuan Seleksi Bintara, Aliran Dana Disebut Rp28 Miliar

Dugaan penipuan dalam penerimaan Bintara Polri 2026 menjadi pekerjaan rumah lain yang menanti Kapolda Jambi baru. Perkara ini menyentuh integritas rekrutmen karena diduga melibatkan personel yang bertugas di lingkungan Biro SDM Polda Jambi.

Kasus mulai ditangani setelah Bidpropam menerima pengaduan pada 3 Agustus 2026. Dalam keterangan awal yang diberitakan ANTARA pada 6 Agustus, dua personel berinisial Briptu MD dan Bripda Y diamankan. Sedikitnya 12 orang tercatat sebagai korban, dengan kerugian sementara sekitar Rp7,81 miliar.

“Keduanya kini telah diamankan setelah diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, dikutip dari ANTARA.

Perkembangan berikutnya memunculkan angka lebih besar. Pada 7 September, kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Ferdi Prasetyo, menyebut dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp28 miliar melalui skema yang disebut kuota reguler dan kuota khusus.

“Bahwa terkait bukti dan data yang kami miliki, total dana keseluruhan adalah Rp28 miliar,” katanya kepada wartawan di Polda Jambi, dikutip dari Metro Jambi.

Angka itu merupakan klaim pihak kuasa hukum, belum dapat diperlakukan sebagai nilai kerugian final hasil penyidikan. Penelusuran rekening, bukti penyerahan tunai, serta keterangan peserta diperlukan untuk memastikan jumlah uang dan penerimanya.

Dalam pemberitaan September, kedua tersangka disebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Erlan menyatakan sidang etik telah dilaksanakan, sedangkan proses pidana masih berjalan. Kuasa hukum menyampaikan rencana banding atas putusan etik tersebut.

Kuasa hukum juga mengemukakan dugaan aliran dana kepada personel lain, termasuk seorang perwira berpangkat Kombes. Erlan menyatakan dugaan keterlibatan personel lain masih didalami dan ditangani Mabes Polri sesuai kewenangannya.

Bagi Widodo, pekerjaan rumah perkara ini mencakup kesinambungan penyidikan, koordinasi dengan Mabes Polri, serta keterbukaan mengenai hasil penelusuran aliran dana. Publik perlu mengetahui siapa yang menawarkan kelulusan, bagaimana uang dikumpulkan, dan apakah ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.

Penyidikan juga perlu memperjelas apakah perkara sebatas penjualan janji kelulusan atau berkaitan dengan penyimpangan dalam pelaksanaan seleksi. Keduanya tidak bisa disamakan tanpa pembuktian.

Agenda berikutnya adalah memperkuat pengawasan rekrutmen dan memastikan pengaduan peserta ditindaklanjuti. Pada 24 September, dalam konteks seleksi pendidikan internal PAG 2026 dan SBP 2027, Polda Jambi kembali menegaskan larangan pemberian maupun penerimaan imbalan serta mengingatkan peserta agar tidak mempercayai janji kelulusan.

Komitmen tersebut perlu ditunjukkan melalui kelanjutan perkara yang terukur: pembaruan proses pidana, kepastian status etik, dan penjelasan mengenai uang yang berhasil ditelusuri maupun dipulihkan. Sampai penelusuran sumber publik untuk naskah ini, belum ditemukan pembaruan yang memastikan perkara telah selesai.

Kematian Brigadir EWS: Proses Pidana dan Etik

Perkara kematian Brigadir EWS juga memerlukan perhatian karena melibatkan anggota kepolisian sendiri.

Brigadir EWS ditemukan meninggal di sebuah rumah kos di wilayah Tanjung Jabung Timur pada 18 Juli 2026. Perkaranya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi.

Dalam perkembangan yang diberitakan pada 21 September, empat tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi dengan termohon Ditreskrimum Polda Jambi.

Humas PN Jambi Hendrawan saat itu membenarkan permohonan tersebut.

“Iya, sudah ditetapkan hakimnya. Hakim tunggal dan sudah ditetapkan tanggal sidang perdananya 30 September 2026,” kata Hendrawan, dikutip dari Jambiupdate.

Di jalur etik, lima personel telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada 6–7 Agustus 2026. Pemberitaan berikutnya menyebut para personel mengajukan banding atas putusan etik tersebut.

Putusan etik dan proses pidana merupakan dua jalur yang perlu diikuti perkembangannya. Pembaruan yang ditemukan belum memberikan kepastian mengenai hasil praperadilan yang dijadwalkan pada 30 September.

Bagi kepemimpinan baru, perkara ini menyangkut keterbukaan penanganan kasus yang melibatkan personel, kejelasan perkembangan penyidikan, serta kepastian proses hukum bagi semua pihak.

Sabu 58 Kilogram: Alung Sudah Disidang, Pengembangan Jaringan Perlu Dijelaskan

Kasus sabu lebih dari 58 kilogram tetap menjadi perkara besar yang perlu diikuti. Namun, status Alung sudah berubah jauh dari pemberitaan awal mengenai pelariannya.

Alung ditangkap kembali pada 16 April 2026 setelah sempat melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi pada Oktober 2025. Pada 17 September 2026, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.

RRI, mengutip keterangan Kejati Jambi, melaporkan barang bukti dalam persidangan berupa 58 bungkus sabu dengan berat netto 58.211,77 gram. Pemberitaan itu juga menyebut perkara terkait atas nama terdakwa Deka, sementara Agit Ramadhan dan Juniardo telah mendapat putusan penjara seumur hidup.

Artinya, Alung tidak tepat lagi disebut buronan. Deka juga tidak dapat tetap ditulis sebagai DPO berdasarkan informasi lama, karena sumber September telah menyebutnya sebagai terdakwa.

Pekerjaan rumah kepolisian berada pada pengembangan jaringan: sejauh mana pengendali, pemasok, penerima, dan aliran uang telah ditelusuri.

Dalam pernyataan April yang dimuat kembali detikSumbagsel pada Juni, Krisno menyebut adanya pengendali di luar negeri dan rencana memanfaatkan jaringan kepolisian untuk mengembangkan perkara. Namun, keterangan tersebut belum cukup untuk menetapkan status terbaru seluruh pihak dalam jaringan pada Oktober.

Kepastian mengenai hasil pengembangan itulah yang perlu diperbarui. Adapun tuntutan dan putusan terhadap terdakwa yang sudah disidangkan berada dalam proses kejaksaan dan pengadilan.

Kekey dan Nasifa: Perkara Lama yang Masih Memerlukan Pembaruan

Di luar perkara terbaru, ada kasus kematian lama yang pernah dinyatakan sebagai pekerjaan rumah Polda Jambi.

Pada 3 Juli 2026, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Jimmy Christian Samma menyampaikan bahwa penyelidikan kematian Kekey, Nasifa, dan Dedi Putra masih berjalan.

Kekey, bocah berusia empat tahun, ditemukan meninggal di septic tank IPAL komunal di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Juli 2022. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang saat bermain di sekitar rumahnya.

Perkara lainnya adalah kematian Nasifa, 20 tahun, yang ditemukan di bekas kolam galian batu bata di Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, pada Februari 2024. Dalam keterangan kepolisian yang diberitakan Juli 2026, kasus tersebut masih diselidiki.

“Untuk dua kasus lainnya, kami juga berkoordinasi dengan Polres untuk melakukan backup,” kata Jimmy, dikutip dari ANTARA.

Karena pembaruan yang ditemukan berasal dari Juli, status kedua perkara perlu dikonfirmasi kembali. Namun, keterangan itu menunjukkan adanya penyelidikan lama yang perkembangan terbarunya patut disampaikan kepada publik.

Kematian Dedi Putra dan Pemeriksaan Bukti Video

Dedi Putra, warga Desa Kasang Kumpeh, Muaro Jambi, ditemukan meninggal di kamar tidurnya pada 19 Mei 2025. Keluarga mempertanyakan dugaan awal kecelakaan karena melihat luka pada tubuh korban.

Penyidik kemudian melakukan pembongkaran makam pada Agustus 2025. Menurut pemberitaan ANTARA, hasil autopsi menyatakan kematian berkaitan dengan luka akibat dugaan benturan benda tumpul di kepala.

Dalam pembaruan Juli 2026, polisi masih menunggu pemeriksaan video oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk membantu memperjelas rangkaian peristiwa.

“Kami sedang mengajukan pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri,” kata Jimmy, Jumat (3/7/2026), dikutip dari detikSumbagsel.

Perkara ini membutuhkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut dan pengaruhnya terhadap arah penyelidikan. Sampai sumber yang ditemukan, dugaan pembunuhan maupun kecelakaan belum dapat dipastikan melalui pembaruan terbaru.

PETI dan Minyak Ilegal: Menelusuri Pihak di Balik Aktivitas

Penambangan emas tanpa izin atau PETI menjadi agenda penegakan hukum lain yang terus muncul.

Polres Bungo kembali melakukan penindakan di aliran Sungai Batang Tebo, Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, pada 26 September 2026. Rilis kepolisian menyebut aktivitas tersebut diduga menggunakan excavator, sedangkan sejumlah sarana penambangan dimusnahkan.

Informasi itu belum menjelaskan secara lengkap identitas pemilik kegiatan, pihak yang membiayai, maupun hasil penelusuran terhadap penggunaan alat berat. Kelanjutan pengungkapan pihak-pihak tersebut menjadi pertanyaan penting setelah penertiban lokasi.

Di sektor minyak ilegal dan penyalahgunaan BBM, Polda Jambi mencatat enam perkara dengan delapan tersangka dalam periode 27 Agustus–10 September 2026. Barang bukti yang diumumkan mencapai sekitar 22.800 liter minyak dan BBM serta enam kendaraan.

Perkara-perkara itu telah ditindak. Agenda lanjutannya adalah memastikan perkembangan berkas serta menjelaskan sejauh mana sumber minyak, tujuan pengiriman, dan pihak terkait telah ditelusuri.

Dari karhutla hingga kematian yang belum terang, kebutuhan publik serupa: mengetahui perkembangan perkara secara jelas. Bagi Widodo setelah menjalani serah terima jabatan, kesinambungan penanganan dan keterbukaan informasi menjadi pekerjaan yang dapat langsung diukur.(*)

BeritaSatu Network