Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur Jambi, Selasa (8/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi (2), Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jambi melalui dua surat Gubernur Jambi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah tertanggal 24 Agustus 2026.
Pada rapat tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub), yakni Ranpergub tentang Desain Olahraga Daerah serta Ranpergub tentang Penyelenggaraan Rumah Layak Huni dan/atau Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
Pembahasan melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi Jambi, antara lain Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan/Analis Hukum pada Biro Hukum, serta perangkat daerah terkait. Kegiatan turut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jambi.
Dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi, rapat melibatkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas Victor Noval Sidabutar, Budi Lesmana, Tri Agustini, Diaz Noprianto, Rudi Hartono, Ade Noviandi, Yustia Apsari, dan Arif Kurniawan. UND Harmon Provinsi 8 September…
Melalui forum harmonisasi, kedua Ranpergub dibahas bersama untuk memastikan keselarasan substansi, sistematika, serta keterkaitannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini sekaligus menjadi ruang koordinasi antara Tim Perancang dan perangkat daerah terkait dalam mencermati berbagai aspek yang perlu disempurnakan sebelum rancangan memasuki tahapan selanjutnya.
Ranpergub tentang Desain Olahraga Daerah menjadi salah satu regulasi yang dibahas dalam mendukung penyelenggaraan kebijakan di bidang keolahragaan daerah. Sementara itu, Ranpergub mengenai penyelenggaraan rumah layak huni dan/atau perbaikan rumah tidak layak huni diarahkan sebagai landasan pengaturan bagi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi di bidang perumahan.
Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Hasil pembahasan diharapkan dapat menyempurnakan kedua rancangan sehingga mampu menjadi landasan hukum yang mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat. (*)