Kemenkum Jambi Buka Layanan Apostille Fast Track Akhir Pekan, Pemohon Dokumen Luar Negeri Dilayani Lebih Cepat

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menghadirkan layanan AHU Berdampak melalui pencetakan Sertifikat Apostille Fast Track selama dua hari, Sabtu–Minggu (29–30/8/2026), di Ruang Layanan AHU Kanwil Kemenkum Jambi.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan akses dan mempercepat pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen Apostille untuk digunakan di luar negeri.

Pada Sabtu (29/8), layanan dipantau langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU Fatriansyah beserta jajaran petugas layanan dan Helpdesk AHU. Sementara pada Minggu (30/8), pemantauan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Jonson Siagian, didampingi Fatriansyah dan jajaran petugas pelayanan.

Kakanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa layanan Fast Track merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam menghadirkan pelayanan yang memberikan kemudahan dan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Layanan Apostille Fast Track ini merupakan bentuk komitmen kita untuk menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan responsif. Masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak terhadap dokumen untuk keperluan di luar negeri dapat memperoleh layanan dengan lebih efisien,” ujar Jonson.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa pelaksanaan layanan selama dua hari juga menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan petugas dan sarana pelayanan dalam memberikan layanan yang optimal.

“Yang kita pastikan bukan hanya kecepatan prosesnya, tetapi juga kesiapan petugas dan sarana pendukung sehingga layanan tetap berjalan tertib, tepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Diana.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Fatriansyah, menjelaskan bahwa jajaran pelayanan AHU telah mempersiapkan alur dan dukungan teknis untuk menunjang pelaksanaan pencetakan Sertifikat Apostille secara Fast Track.

“Kami memastikan petugas memahami alur pelayanan dan seluruh sarana pendukung siap digunakan, sehingga proses pencetakan Sertifikat Apostille dapat berjalan efektif dan masyarakat memperoleh layanan sesuai kebutuhannya,” jelas Fatriansyah.

Kehadiran layanan Apostille Fast Track memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak terhadap dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Pelaksanaan layanan didukung kesiapan petugas, sarana, dan prasarana untuk memastikan pelayanan berjalan efektif dan optimal.

Melalui layanan AHU Berdampak, Kanwil Kemenkum Jambi terus mendorong transformasi pelayanan hukum yang semakin cepat, mudah, efektif, dan responsif, sekaligus memastikan manfaat layanan Administrasi Hukum Umum dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. (*)

BeritaSatu Network