Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Apostille, Kamis (27/8/2026), bertempat di Aula Bakeuda Kabupaten Tebo.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Jambi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Tebo, Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Tebo, serta Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan hukum, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar lebih mudah memperoleh legalitas usaha melalui pendirian Perseroan Perorangan. Pendampingan dilakukan untuk memberikan pemahaman sekaligus membantu masyarakat mengatasi keterbatasan informasi dan akses layanan dalam proses pembentukan badan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan salah satu fondasi penting bagi UMK untuk berkembang secara lebih profesional dan berkelanjutan.
“Melalui Perseroan Perorangan, pelaku UMK memperoleh kemudahan untuk memiliki badan hukum yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang yang lebih luas dalam pengembangan usaha, akses pembiayaan, maupun kerja sama,” ujar Jonson.
Menurutnya, kehadiran layanan hukum harus dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Karena itu, Kanwil Kemenkum Jambi terus mendorong pendekatan layanan yang lebih dekat, mudah, dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha di daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai Perseroan Perorangan, tetapi juga memperkenalkan layanan Apostille kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk kemudahan layanan Administrasi Hukum Umum.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa layanan hukum saat ini semakin mudah diakses. Tidak hanya dalam pendirian Perseroan Perorangan, tetapi juga melalui layanan Apostille yang memberikan kemudahan dalam penggunaan dokumen publik Indonesia untuk keperluan di luar negeri,” ungkap Diana.
Melalui kepemilikan badan hukum Perseroan Perorangan, pelaku UMK didorong untuk meningkatkan kredibilitas usaha, memperluas akses pembiayaan, membuka peluang kerja sama, serta meningkatkan daya saing.
Kegiatan ini sejalan dengan upaya Kementerian Hukum dalam memperluas akses layanan hukum kepada masyarakat serta mendorong transformasi UMK menjadi usaha yang legal, profesional, dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki badan hukum, diharapkan dapat memperkuat ekosistem usaha sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (*)